Kompas TV nasional peristiwa

Soroti Masalah Harta Rafael Alun, Pengamat: Perlu Bentuk Task Force Telusuri Harta Mencurigakan PNS

Kompas.tv - 1 Maret 2023, 06:00 WIB
soroti-masalah-harta-rafael-alun-pengamat-perlu-bentuk-task-force-telusuri-harta-mencurigakan-pns
Pejabat Eselon III Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo tercatat memiliki harta sekitar Rp56 miliar.  (Sumber: Tangkap Layar Video Permintaan Maaf Rafael Alun Trisambodo)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyoroti temuan harta kekayaan eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo yang mencapai Rp56,1 miliar.

Melihat hal ini, Bhima menyebut masalah terkait Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) memang kompleks.

Sebab itu, dia menilai pemerintah perlu pembentukan task force atau satuan tugas (Satgas) untuk memeriksa kewajaran dan kelayakan harta pegawai negeri sipil (PNS), tak hanya di Kementerian Keuangan, namun juga seluruh instansi di pemerintah.

"Perlu dibentuk task force atau semacam kelompok yang terdiri para penegak aturan di bidang keuangan untuk menelusuri, tak hanya kasus Rafael Alun tapi juga pegawai-pegawai di instansi pemerintah lainnya.

"Yang kemudian kepatuhan LKHPN-nya masih rendah atau ada unsur mencurigakan dari LHKPN yang sudah dilakukan (harus ditelusuri). Itu yang harus dilakukan secara cepat."

Dia pun menjelaskan, masalah LHKPN sejatinya ada dua, pertama, pegawai instansi pemerintah tidak mau melaporkan harta kekayaannya. 

"Dia tidak mau melaporkan, karena mungkin belum update atau sedang tahap pelaporan itu masalah waktu ya," ujarnya.

Kedua, lanjut dia, sudah melaporkan tapi tidak secara faktual. Di mana menggunakan nama orang lain atau pinjam nama untuk menggelapkan aset sehingga tidak tercatat di dalam LHKPN.

Baca Juga: Maklumi jika ASN Kemenkeu Kecewa, Sri Mulyani: Marah dan Kecewa Diubah Jadi Perbaikan Diri

"Misalnya mobil yang tidak bayar pajak dilaporkan, atau dia coba menghindari laporan harta kekayaan dengan membeli kendaraan bermotor, fasilitas, aset fisik, bangunan tidak atas nama orang itu maupun keluarganya," jelasnya.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x