Kompas TV nasional kriminal

Ternyata Pacar Mario Bawa Kartu Pelajar David, Niatnya Dikembalikan Malah Terjadi Penganiayaan

Kompas.tv - 25 Februari 2023, 07:32 WIB
ternyata-pacar-mario-bawa-kartu-pelajar-david-niatnya-dikembalikan-malah-terjadi-penganiayaan
Sosok yang disebut-sebut sebagai Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Ditjen Pajak yang viral di media sosial. (Sumber: Istimewa)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pacar Mario Dandy Satriyo (20) anak pejabat pajak DJP Kemenkeu dengan inisial AG (15) ternyata membawa kartu pelajar David (17), anak dari Jonatahan Latumahina, pengurus GP Ansor. 

Sebelum penganiayaan yang dilakukan Mario, AG menghubungi David untuk mengembalikan kartu pelajar yang ia bawa.

Keduanya juga sempat memiliki hubungan khusus sebelum AG berpacaran dengan Mario Dandy Satriyo. 

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam menyebut, AG sempat minta Mario agar menyeleseaikan masalah dengan baik-baik. 

Tapi, hal itu urung dilakukan oleh anak dari Rafael Alun Trisambodo tersebut. 

"Sampai dengan hari ini faktanya AG memang membawa kartu pelajar korban untuk dikembalikan berdasarkan hasil pemeriksaan," kata Kombes Ade Ary, Jumat (24/2/2023) malam dilansir Antara. 

Baca Juga: Polisi Sebut Pacar Mario Tolong David Usai Dianiaya, Bantu Angkat Kepala Korban saat Pendarahan

Adapun dalam status anak pejabat pajak melakukan penganiayaan ini, kata Kombes Ary, statusnya AG kini masih menjadi saksi.

Sementara itu, Kuasa hukum AG Mangatta Toding Allo menegaskan, klienya justru bersedih atas peristiwa penganiayaan itu.

Ketika D terkapar dan dianiaya, katanya, AG juga yang sempat bantu agar tidak kian parah. 

"AG itu justru dengan rasa kemanusiaan, tangan kirinya memegang D karena dia sedih dengan kejadian ini. Dia memegang kepalanya (korban)," kata Mangatta. 

Baca Juga: Pacar Mario Anak Pejabat Pajak Diduga Giring David ke TKP Penganiayaan, Polisi: Status Masih Saksi

Adapun polisi sudah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane atau S sebagai tersangka dalam kasus anak pejabat aniaya ini. 

Atas perbuatannya, tersangka S terjerat Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Penganiayaan terjadi pada Senin (20/2) malam pukul 20.30 WIB.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x