Kompas TV nasional politik

Istana Jawab soal Papua Disebut Berstatus Darurat Sipil Usai Serangan KKB di Bandara Paro

Kompas.tv - 15 Februari 2023, 08:41 WIB
istana-jawab-soal-papua-disebut-berstatus-darurat-sipil-usai-serangan-kkb-di-bandara-paro
Asap membubung dari bangunan SMKN 1 Oksibil di Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan, setelah kelompok kriminal bersenjata (KKB) membakar bangunan sekolah tersebut pada Senin (9/1/2023). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Istana Kepresidenan menanggapi isu mengenai Papua yang disebut dalam kondisi darurat sipil akibat serangan yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB di Bandara Paro, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan.

Adalah Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus yang menyebut Papua saat ini telah berstatus darurat sipil akibat serangan yang dilakukan KKB tersebut.

Baca Juga: Panglima TNI Bantah Pilot dan Penumpang Susi Air Disandera KKB: Mereka Menyelamatkan Diri

Lodewijk menyebut dengan status darurat sipil, maka pertanggungjawaban penguasa darurat sipil di Papua ada pada polisi. 

DPR, kata Lodewijk, mendukung penuh operasi yang dilakukan polisi di Papua, termasuk upaya prioritas mencari pilot Susi Air Philip Mark Merthens yang masih dalam penguasaan KKB.

Menanggapi pernyataan Wakil Ketua DPR tersebut, Deputi V Kantor Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani membantah bahwa Papua saat ini berstatus darurat sipil.

Ia mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak pernah mengeluarkan perintah penetapan darurat sipil di Papua.

Baca Juga: Pemerintah Akui Pilot Susi Air Disandera KKB, Tempuh Cara Persuasif untuk Pembebasan

"Hingga saat ini, tidak ada penetapan darurat sipil oleh Presiden di daerah Papua," kata Jaleswari di Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Dia menjelaskan, penetapan keadaan bahaya, termasuk di antaranya darurat sipil memiliki mekanisme formal-prosedural yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.


 

Menurut Jaleswari, penetapan darurat sipil di suatu wilayah hanya bisa dilakukan atas perintah presiden.

"Mengingat hal tersebut, langkah dalam penindakan KKB yang dilakukan tetap merujuk pada langkah-langkah penegakan hukum secara terukur dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar dia.

Baca Juga: Danrem 172/PWY Brigjen Sembiring: Pilot Susi Air Masih Hidup, sedang Bersama KKB

Seperti diketahui, Pesawat Susi Air Pilatus Porter PC 6/PK-BVY hilang kontak pada Selasa (7/2/2023) pukul 06.35 WIT di Lapangan Terbang Distrik Paro saat melaksanakan penerbangan dengan rute Timika-Paro-Timika.

Susi Air mendapati pemancar sinyal darurat atau emergency locator transmitter (ELT) pesawat dalam posisi aktif pukul 09.12 WIB.

Maskapai penerbangan itu kemudian merespons dengan kondisi darurat lewat pengiriman pesawat lain guna mengecek posisi pesawat yang belakangan ditemukan dalam kondisi terbakar di landasan Lapangan Terbang Distrik Paro. 

Baca Juga: Saksi Ungkap Pilot Susi Air Sudah Dibawa KKB Sebelum Pesawat Dibakar

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x