Kompas TV regional peristiwa

Perawat yang Gunting Jari Bayi di Palembang Dibebaskan lewat Sistem Keadilan Restoratif

Kompas.tv - 13 Februari 2023, 22:52 WIB
perawat-yang-gunting-jari-bayi-di-palembang-dibebaskan-lewat-sistem-keadilan-restoratif
Perawat RS Muhammadiyah Palembang berisial DN (kiri) dan Suparman, ayah bayi yang jarinya putus tergunting, menunjukkan surat kesepakatan perdamaian dan sepakat menempuh sistem keadilan restoratif di Markas Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, Senin (13/2/2023). (Sumber: ANTARA/M. Riezko Bima Elko P)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Edy A. Putra

PALEMBANG, KOMPAS.TV - Perawat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang, Sumatera Selatan, berinisial DN yang menjadi tersangka kasus gunting jari bayi, dibebaskan oleh pihak kepolisian.

Kepala Polrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan pembebasan ini dilakukan melalui mekanisme keadilan restoratif.

“Ya karena kasus sudah selesai melalui keadilan restoratif merujuk Peraturan Polri nomor 8 tahun 2021 (tersangka dibebaskan),” katanya kepada wartawan di Palembang, Senin (13/2/2023), dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan penyelesaian kasus melalui sistem keadilan restoratif ini ditempuh setelah adanya kesepakatan damai antara tersangka dan orang tua korban.

Katanya, penandatanganan akta kesepakatan perdamaian melalui keadilan restoratif berlangsung di Markas Polrestabes Palembang, Jakabaring, Senin siang.

Baca Juga: Jari Bayi Terluka Oleh Perawat, Bayi Berusia 8 Bulan Jadi Korban Malapraktik | POP NEWS

Ayah dari bayi tersebut, Suparman (39 tahun), menyebutkan kondisi bayinya sudah mulai pulih setelah menjalani operasi atas luka pada jarinya di RS Muhammadiyah Palembang.

"Terima kasih atas perhatian semuanya,” kata dia, didampingi penasihat hukumnya, Tities Rachmawati.

Ia berharap tidak ada korban lain yang mengalami peristiwa serupa.

Sebelumnya diketahui, tersangka DN sempat ditahan di ruang tahanan Polrestabes Palembang, Kamis (9/2) sekitar pukul 13.00 WIB untuk menjalani proses penyidikan.

DN disangkakan melanggar Pasal 360 ayat (1) KUHP setelah penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang mengantongi keterangan saksi dan kecukupan alat bukti, yakni hasil visum korban, pakaian korban, dan sebuah gunting medis yang digunakan perawat DN.

Baca Juga: Sedih, Jari Bayi yang Tergunting Perawat di Palembang Gagal Tersambung!

Seperti dilansir Kompas.com, dari hasil gelar perkara ketahui bahwa DN sudah diperingatkan oleh orang tua korban untuk berhati-hati saat membetulkan selang infus yang berada di tangan bayi berinisial AR.

Namun, DN tak mendengarkan imbauan itu sehingga lalai dalam melaksanakan tugasnya.

Ketika membuka perban dengan gunting, DN juga menggunting kelingking tangan AR.

"DN tidak hati-hati sehingga kami patut menduga kelalaian perawat, karena sebelumnya sudah diingatkan," tutur Ngajib, Senin, 6 Februari 2023.

Kasus jari kelingking tangan bayi berusia 8 bulan berinisial AR yang terpotong, sempat ramai di media sosial.

Kasus ini juga menjadi sorotan pengacara kondang Hotman Paris. Ibu kandung AR, Sri, meminta bantuan lewat Instagram Hotman Paris.




Sumber : Antara, Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x