Kompas TV nasional peristiwa

Mantan Hakim Agung Ungkap 3 Pertimbangan untuk Jatuhkan Vonis Ferdy Sambo

Kompas.tv - 13 Februari 2023, 07:15 WIB
mantan-hakim-agung-ungkap-3-pertimbangan-untuk-jatuhkan-vonis-ferdy-sambo
Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menjatuhkan vonis terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, dan istrinya Putri Chandrawati hari ini, Senin (13/2/2023).

Melansir Kompas.id, mantan Hakim Agung Topane Gayus Lumbuun mengatakan ada 3 pertimbangan untuk hakim menjatuhkan vonis terhadap Ferdy Sambo agar putusannya diterima masyarakat. Tiga hal tersebut yakni kebenaran yuridis, sosiologis, dan filosofis.

Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)

1. Kebenaran Yuridis

Gayus menjelaskan, kebenaran yuridis merupakan kebenaran yang sejati atau dalam bahasa hukum sering kali disebut sebagai kebenaran materiil.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, hal tersebut berkaitan dengan apakah Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 juncto Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta apa yang menjadi dasar perencanaannya. 

Terkait hal ini, Sambo sempat menyebut bahwa pembunuhan tersebut dipicu karena istri dilecehkan secara seksual yang membuat emosinya meninggi. 

Baca Juga: Dipimpin Kapolres Jaksel, 200 Personel Gabungan dan Gegana Amankan Sidang Vonis Ferdy Sambo Hari Ini

Akan tetapi, kata Gayus, hal tersebut tidak ada di dakwaan dan penuntutan. Di penuntutan, justru dimuat tentang perselingkuhan yang seharusnya dibuktikan dahulu.


 

”Karena itu, belum ada pembuktian mengenai dasar pembunuhan. Ada missing link. Tetapi, inilah kebenaran yuridis,” ujar Gayus, Minggu (12/2/2023).

Selain itu, Gayus menambahkan, kebenaran yuridis yang harus diungkap lainnya adalah perintah menembak dari Ferdy Sambo. 

Menurut dia, perintah tersebut harus clear apakah diberikan tanpa kewenangan sehingga perintah tersebut menjadi tidak sah atau betulkan bahwa perintah menembak tersebut merupakan perintah jabatan (Pasal 51 Ayat (1) dan (2) KUHP). 

Dalam kaitannya dengan hal ini, hakim juga perlu mempertimbangkan Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Khususnya Pasal 11 yang menyebutkan bahwa setiap pejabat Polri yang berkedudukan sebagai atasan dilarang memberikan perintah yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan," ujarnya.

2. Kebenaran Sosiologis

Menurut Gayus, pertimbangan sosiologis terkait dengan berbagai isu yang mencuat di masyarakat terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Sidang Vonis Ferdy Sambo Hari Ini, Simak Lagi Tuntutan dan Hal yang Memberatkan

”Ditambah lagi akhir-akhir ini tekanan masyarakat sangat tinggi. Misalnya, Sambo harus dihukum maksimal. Ini sama seperti mencampuri urusan independensi peradilan,” ujarnya.

3. Kebenaran filosofis

Selain kebenaran yuridis dan sosilogis, Gayus juga mengungkapkan pentingnya majelis hakim memperhatikan kebenaran filosofis dalam kasus tersebut. 

Gayus meminta hakim menggunakan nalar dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J.

”Tekanan sosial dalam bentuk apa pun, hakim harus kuat,” tuturnya.



Sumber : Kompas.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x