Kompas TV nasional hukum

Soal Panggilan Kejagung, Johnny G Plate: Saya akan Hadir pada Jadwal yang Sesuai

Kompas.tv - 8 Februari 2023, 17:00 WIB
soal-panggilan-kejagung-johnny-g-plate-saya-akan-hadir-pada-jadwal-yang-sesuai
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menanggapi terkait pemanggilan pemeriksaan dirinya oleh Kejaksaan Agung besok Kamis (9/2/2023). (Sumber: KOMPAS/SHARON PATRICIA)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menanggapi terkait pemanggilan pemeriksaan dirinya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis besok (9/2/2023). 

Untuk diketahui, pemanggilan Johnny ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) periode 2020 hingga 2022.

Terkait hal tersebut, Johnny tidak menjawab secara tegas akan memenuhi panggilan Kejagung tersebut atau tidak.

Dia hanya mengatakan bakal mendatangi Kejagung apabila jadwalnya sesuai.

"Jika dibutuhkan keterangan maka akan hadir pada jadwal yang sesuai," kata Johnny dalam keterangannya, Rabu (8/2/2023), dikutip dari Tribunnews.


 

Dia menuturkan, saat ini dirinya sedang berada di Medan mengikuti acara Hari Pers Nasional 2023. Adapun agenda acara tersebut juga berlangsung hingga besok.

"Saya sedang di Medan mengikuti Hari Pers Nasional 2023 (hari ini dan besok)," ujarnya.

Baca Juga: Menkominfo Johnny G Plate Dipanggil Kejagung Besok terkait Kasus Korupsi BTS

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Jhonny bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022, pada Kamis besok.

"Saya dapat info ada pemanggilan dari penyidik (Kamis besok)," ujar Ketut , Rabu (8/2/2023).

Meski demikian, Ketut mengaku belum bisa memastikan terkait kehadiran Sekretaris Jenderal Partai Nasdem pada pemeriksaan besok. 

"Menengenai kehadiran yang bersangkutan saya belum tahu," ujarnya.

Diketahui, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH).

Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto (YS).

Mereka dijerat dengan Pasal  2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Digoyang Isu Reshuffle, Johnny G Plate: NasDem Komitmen Kawal Presiden Jokowi hingga Tuntas



Sumber : Kompas TV/Tribunnews/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x