Kompas TV nasional hukum

Menkominfo Johnny G Plate Dipanggil Kejagung Besok terkait Kasus Korupsi BTS

Kompas.tv - 8 Februari 2023, 12:24 WIB
menkominfo-johnny-g-plate-dipanggil-kejagung-besok-terkait-kasus-korupsi-bts
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerald Plate (Sumber: KOMPAS/SHARON PATRICIA)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate akan dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait kasus korupsi pengadaan base transceiver station (BTS) 4G, Kamis (9/2/2023) besok.

Pemanggilan tersebut juga terkait infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo tahun 2020-2022.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (8/2/2023) seperti dilaporkan Kompas.com.

"Saya dapat info ada pemanggilan dari penyidik (besok)," kata Ketut.

Meski demikian Ketut belum bisa memastikan apakah Johnny G Plate bisa hadir dalam pemeriksaan itu.

Baca Juga: Digoyang Isu Reshuffle, Johnny G Plate: NasDem Komitmen Kawal Presiden Jokowi hingga Tuntas

"Mengenai kehadiran yang bersangkutan saya belum tahu," ujarnya.

Sebagaimana diketahui lima tersangka telah ditetapkan dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.


Pembangunan BTS itu digunakan untuk menyediakan layanan di daerah 3T. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1 triliun dan kemungkinan bisa bertambah.

Mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Baca Juga: Bantah Kabar Mundur, Johnny G Plate Sebut Masih Dipercaya Jokowi sebagai Menkominfo

Kemudian Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, dan Tenaga Ahli Human Development UI 2020 Yohan Suryanto.

Mereka dijerat dengan Pasal  2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x