Kompas TV nasional hukum

Kejagung Tetapkan 1 Lagi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS Bakti Kominfo, Langsung Ditahan

Kompas.tv - 7 Februari 2023, 16:38 WIB
kejagung-tetapkan-1-lagi-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-bts-bakti-kominfo-langsung-ditahan
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dan menahan satu tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo. (Sumber: Kejagung)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan satu orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo.

Penetapan dan penahanan terhadap tersangka berinisal IH, selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy tersebut dilakukan Senin (6/2/2023).

“Terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa (7/2/2023).

Ia menjelaskan, penahanan terhadap terangka IH tersebut dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan.

“Tersangka IH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 06 Februari 2023 s/d 25 Februari 2023,” imbuhnya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G Kominfo: Kejagung Kembali Periksa Dirjen Anggaran Kemenkeu

Dalam kasus ini, lanjut dia, IH berperan secara bersama-sama melakukan permufaktan jahat dengan tersangka AAL.

“Bahwa yang bersangkutan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan Tersangka AAL.” 

“Untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.”

Akibat perbuatannya, Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain menetapkan IH sebagai tersangka, sebelumnya sudah ada empat tersangka lain, yakni AAL, GMS, YS, dan MA.

Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Senin (6/2/2023), mengatakan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung juga memeriksa lima saksi lainnya.

Baca Juga: Kemungkinan Tersangka Baru di Kasus Korupsi BTS Kominfo yang Rugikan Negara Rp 1 Triliun

Kelima saksi itu adalah Florintina Yunita selaku karyawan PT Astel Sistem Teknologi; Chen Min selaku CEO PT Huawei Tech Investment, Liang Weiqi selaku Direktur Utama PT ZTE Indonesia, Huang Liang selaku Direktur PT FiberHome Technologies Indonesia, dan Deng Mingson selaku Sales Director PT FiberHome Technologies Indonesia.

"Keenam orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan atas tersangka AAL, GMS, YS, dan MA," jelas Ketut, dikutip dar Antara.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x