Kompas TV regional hukum

Kompol D Dipatsus karena Punya Dua Istri, Polisi akan Usut Tuntas Status Pernikahan

Kompas.tv - 4 Februari 2023, 07:31 WIB
kompol-d-dipatsus-karena-punya-dua-istri-polisi-akan-usut-tuntas-status-pernikahan
Mobil Audi A6 yang dikendarai Sugeng Guruh Gautama Legiman dan penumpang Nur, teman perempuan Kompol D disita polisi sebagai barang bukti kasus kecelakaan hingga menewaskan Selvi Amalia Nuraeni, mahasiswi Universitas Suryakancana Cianjur. (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Gading Persada

CIANJUR, KOMPAS.TV – Kompol D saat ini ditahan dan ditempatkan khusus lantaran diduga berselingkuh dengan seorang perempuan bernama Nur (23). Polisi juga akan usut tuntas mengenai status pernikahan dari istri kedua kompol D.

Terungkapnya perbuatan Kompol D tidak terlepas dari peristiwa kecelakaan lalu lintas yang dialami seorang mahasiswi bernama Selvi Amalia yang tewas diduga tertabrak mobil yang ada dalam iring-iringan rombongan polisi di Cianjur.

Pada perjalanannya terungkap, mobil yang diduga menabrak Selvi ditumpangi perempuan bernama Nur yang mengaku istri dari seorang penyidik di Polda Metro Jaya yakni Kompol D. 

Baca Juga: Alasan Kapolda Metro Jaya Mutasi Kompol D Usai Perselingkuhannya dengan Penumpang Audi A6 Terbongkar

Ketua Kompolnas Benny Mamoto ikut angkat bicara yang menurutnya, Kompol D saat ini sudah dipatsuskan (penempatan khusus) selama 21 hari ke depan.

Kompol D melanggar kode etik profesi pasal 13 huruf e yang berbunyi bahwa anggota polri dilarang melakukan perzinahan atau perselingkuhan.

Selain itu, Kompol D kemungkinan lain dikenakan pasal pidana yakni pasal 284 perzinaan apabila ada dua istrinya. Lalu, pasal 279 KUHP yaitu suami yang melakukan pernikahan tanpa izin istri pertamanya.

“Artinya pernikahan yang dilakukan sekarang ini tanpa persetujuan dari istri pertama. Tentunya ini nanti akan didalami lagi,” terang Benny Mamoto, Sabtu (4/2/2023), dikutip dari laporan tim jurnalis Kompas TV.


Diketahui, Divpropam Polri telah mempatsuskan Kompol D karena melakukan pelanggaran kode etik profesi yakni perselingkuhan dengan seorang perempuan.

Hal ini terungkap saat perempuan tersebut menaiki mobil Audi dan ikut berjalan beriringan dengan pengawalan polisi di Cianjur.

Mobil Audi yang dikendarainya kemudian menabrak seorang mahasiswi hingga korban tewas. Perempuan bernama Nur ini pun mengaku bahwa telah mendapat izin dari suaminya saat ikut jalan beriringan dikawal patwal.

Baca Juga: Terungkap dari Kasus Tabrak Lari di Cianjur, Kompol D dan N Punya Hubungan Spesial Selama 8 Bulan

Polisi pun menegaskan akan usut tuntas, sebab jika benar terjadi pernikahan kedua atau berselingkuh maka kompol d melanggar pasal kode etik no 7 tahun 2022.

“Marilah kita ikuti proses selanjutnya sampai nanti di sidang komisi kode etik dan putusannya kita nantikan bersama. Pelajaran yang diambil dari kasus ini adalah agar seluruh anggota polri mentaati aturan yg berlaku,” tutur Benny.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x