Kompas TV nasional hukum

Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan, Wajib ke Samsat Sesuai Domisili

Kompas.tv - 31 Januari 2023, 16:58 WIB
begini-cara-bayar-pajak-kendaraan-5-tahunan-wajib-ke-samsat-sesuai-domisili
Korlantas Polri akan segera memberlakukan aturan penghapusan data kendaraan bermotor bagi yang telat pajak. STNK mati pajak 2 tahun maka kendaraan otomatis akan menjadi bodong. (Sumber: Antaranews)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Eddward S Kennedy

JAKARTA, KOMPAS.TV – Sebagai pemilik kendaraan yang patuh, semua orang ataupun badan diwajibkan membayar pajak kendaraan bermotor. Pembayaran pajak kendaraan bermotor ini telah diatur oleh Pemerintah Indonesia.

Pajak kendaraan bermotor ini terbagi menjadi dua, pajak tahunan dan perpanjangan masa berlaku untuk lima tahun sekali. 

Aturan baru menyebutkan, kendaraan yang terlambat membayarkan pajak 5 tahunan selama dua tahun berturut-turut, konsekuensinya adalah data registrasi kendaraan bakal dihapus. 

Untuk itu, penting mengetahui syarat dan ketentuan pembayaran pajak kendaraan. Khusus pajak lima tahunan, pembayaran harus dilakukan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) sesuai dengan domisili, karena ada pengecekkan kondisi fisik kendaraan. 

Baca Juga: Jangan Sampai Bodong, Pemutihan Pajak Kendaraan di Sidoarjo hingga Maret

Syarat pembayaran pajak kendaraan, yaitu: 

  • Membawa E-KTP asli
  • Membawa Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) terakhir
  • Membawa BPKB asli Kendaraan 
  • Membawa bukti hasil cek fisik kendaraan 

Mekanisme pembayaran pajak kendaraan bermotor:

  1. Pengecekan Fisik Kendaraan (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor);
  2. Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif;
  3. Penyerahan kelengkapan persyaratan di Loket Pendaftaran. 
  4. Kemudian, petugas melakukan penetapan besaran Pajak dan SWDKLLJ,
  5. Lalu, melakukan penetapan besaran PNBP STNK dan TNKB melalui pencetakan NPPKB. Ada sejumlah aturan, yaitu:
  • Pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) di Loket Pembayaran;
  • Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) atau STNK yang telah disahkan (Untuk daftar ulang Tahunan) di Loket Penyerahan.

Baca Juga: Buruan! 5 Wilayah Ini Adakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

 



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x