Kompas TV video vod

Richard Eliezer Dipojokkan Berkali-kali dalam Nota Pembelaan Ferdy Sambo!

Kompas.tv - 26 Januari 2023, 22:02 WIB
Penulis : Shinta Milenia

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang demi sidang sudah dilalui oleh terdakwa pembunuhan berencana Yosua, Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tuntutan pun sudah dibacakan Jaksa Penuntut Umum.

Tidak main- main, Jaksa menuntut Sambo dengan hukuman seumur hidup!!

Saat diberi kesempatan untuk membacakan nota pembelaan, Sambo mengeluarkan upaya terakhirnya untuk "menggugah" Majelis Hakim agar memberikan vonis ringan bagi dirinya.

Sangat jelas terlihat dari berbagai pembelaan Ferdy Sambo di persidangan, baik melalui dirinya sendiri maupun kuasa hukumnya mantan Kadiv Propam Polri ini berupaya bisa lepas dari jerat pidana pembunuhan berencana. 

Baca Juga: Anggota TNI Tewas Ditikam Orang Tak Dikenal, Isak Tangis Keluarga Pecah saat Jemput Jenazah

Termasuk saat membacakan Pledoi atau nota pembelaannya di persidangan sebagai upaya pembelaan terakhirnya, Sambo kembali menyampaikan sejumlah poin yang bisa menghindarkan dirinya dari delik pembunuhan berencana.

Sambo bersikukuh tidak ada perencanaan pembunuhan.

Menurut Sambo, satu-satunya skenario yang ia buat adalah pasca penembakan itu pun ia sebut untuk melindungi eliezer dengan dalih ada ancaman terhadap diri sendiri dan orang lain.

Jika terdakwa lain seperti Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, Eliezer, bahkan Putri Candrawathi punya alasan yang meringankan.

Berbeda dengan terdakwa Ferdy Sambo, jaksa menilai tak ada unsur meringankan, Malah justru adanya unsur yang memberatkan.

Setelah banyak poin pembelaan yang disampaikan Ferdy Sambo dan kuasa hukumnya, akankah nota pembelaan Ferdy Sambo ini seperti judul awal sambo yakni "pembelaan yang sia-sia" atau pembelaan sambo sesuai dengan judulnya "setitik harapan dalam ruang sesak pengadilan"

Biarkan Majelis Hakim yang menilai termasuk pada Richard Eliezer yang dipojokkan Sambo berulang kali.

Sebagai wakil tuhan di meja peradilan, masyarakat berharap hakim dapat menjatuhkan vonis yang seadil-adilnya.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x