Kompas TV nasional sosial

Jelang Libur Imlek 2023, 79 Ribu Tiket Kereta Api Ludes Terjual di Stasiun Pasar Senen dan Gambir

Kompas.tv - 21 Januari 2023, 22:02 WIB
jelang-libur-imlek-2023-79-ribu-tiket-kereta-api-ludes-terjual-di-stasiun-pasar-senen-dan-gambir
Para pemudik sedang menunggu waktu keberangkatan kereta di Stasiun Pasar Senen, Rabu (20/4/2022). (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 79 ribu tiket kereta api keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Gambir ludes terjual per Sabtu (21/1/2023).

Kepala Humas PT KAI DAOP 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, ribuan tiket tersebut terjual untuk jadwal keberangkatan tanggal 20-23 Januari 2023.

“Dari jumlah tersebut 32 ribu merupakan tiket keberangkatan Stasiun Gambir dan 47 ribu tiket keberangkatan Stasiun Pasar senen,” kata Eva kepada Kompas TV, Sabtu.

Baca Juga: Tips Belanja Hemat Jelang Imlek Biar Tidak Tekor

Eva mengatakan, angka volume penumpang yang berangkat dari dua stasiun besar di Jakarta itu akan terus bertambang, mengingat penjualan tiket masih berlangsung. 

Selama tanggal 20-23 Januari 2023, sebanyak 57-60 kereta api jarak jauh (KAJJ) akan berangkat dari area DAOP 1 Jakarta.

Eva juga menjelaskan bahwa volume keberangkatan paling tinggi terjadi pada Jumat (20/1/2023) dengan layanan 58 KAJJ yang beroperasi. Sebanyak 28.000 penumpang juga telah melakukan pemesanan tiket.

Dari angka tersebut, 29 kereta api berangkat dari Stasiun Gambir dengan mengangkut 11.500 penumpang. Sementara, 29 kereta api lain berangkat dari Stasiun Pasar Senen membawa 16.500 penumpang.

Baca Juga: Cek di Sini, Deretan Titik Rawan Macet saat Tahun Baru Imlek di Wilayah Jakarta

Melansir Kompas.com, sejumlah kota tujuan favorit yang menjadi tujuan penumpang dari Jakarta, di antaranya Yogyakarta, Semarang, Purwokerto, Solo, Tegal, Kutoarjo, Surabaya dan Malang, sedangkan untuk jarak dekat yakni Cirebon serta Bandung.

Meski kasus Covid-19 melandai, Eva mengingatkan agar pengguna jasa KAI tetap memperhatikan aturan vaksin terbaru.

Usia 18 ke atas wajib vaksin ketiga alias booster, usia 13-17 tahun wajib vaksin kedua, dan usia 6-12 wajib vaksin kedua, jika tidak atau belum divaksin harus memiliki surat keterangan dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau didampingi orang tua/orang dewasa yang telah vaksin lengkap.


 



Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x