Kompas TV nasional berita kompas tv

Kasus Penipuan Rp 10 miliar, Dimas Kanjeng Divonis Nihil

Kompas.tv - 6 Desember 2018, 11:00 WIB
Penulis : Dian Septina | Editor : I Wayan Gede Astaphala

Terdakwa kasus penipuan senilai Rp 10 miliar, Dimas Kanjeng Taat Pribadi, divonis pidana nihil, oleh ketua majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Meskipun terbukti bersalah, atas kasus penipuan. Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan mengajukan banding.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x