Kompas TV internasional kompas dunia

Israel Kian Seenaknya, Rumah Pelaku Penusukan Pemukim Ilegal Bakal Digusur sebagai Hukuman Kolektif

Kompas.tv - 13 Januari 2023, 14:25 WIB
israel-kian-seenaknya-rumah-pelaku-penusukan-pemukim-ilegal-bakal-digusur-sebagai-hukuman-kolektif
Ilustrasi. Tentara Israel berjaga di jalan dekat Kota Nablus, Tepi Barat, Sabtu (24/9/2022). (Sumber: Majdi Mohammed/Associated Press)
Penulis : Haryo Jati | Editor : Iman Firdaus

TEPI BARAT, KOMPAS.TV - Otoritas pendudukan Israel semakin seenaknya setelah rumah warga Palestina yang merupakan pelaku penusukan pemukim ilegal Israel,  bakal digusur.

Rumah yang akan digusur adalah kediaman dari keluarga Younis Hailan, yang berada di Desa Hajja, di dekat Kota Qalqiya, Tepi Barat,

Hailan yang berusia 19 tahun, dipenjara setelah menusuk seorang pemukim ilegal hingga mati pada Oktober lalu.

Dikutip dari Middle East Monitor, keluarga Hailan mengungkapkan bahwa tentara Israel  telah memberitahu pengacara mereka tentang rencana penggusuran.

Baca Juga: Lisa Marie Presley, Sempat Hidup di Dunia Raja Rock dan Raja Pop yang Dipenuhi Kisah Tragis

Tentara Israel juga memperingatkan bahwa mereka mempunyai waktu selama tiga hari untuk mengosongkan rumahnya sebelum datang menggunakan buldozer.

Tentara Israel juga telah mengukur rumah keluarga tersebut pada November lalu untuk mempersiapkan mereka menghadapi pembongkaran.

Oleh kelompok Hak Asasi Manusia tindakan penggusuran yang dilakukan oleh tentara Israel itu digambarkan sebagai hukuman kolektif.

Hukuman kolektif adalah tindakan paling ekstrem yang dilakukan Israel terhadap warga Palestina.

Setelah memperluas pendudukannya ke Tepi Barat dan Yerusalem Timur pada 1967, penghancuran rumah menjadi praktik hukuman biasa.

Menurut definisi, hukuman ini dimaksudkan untuk merugikan orang tak melakukan tindakan ilegal dan tidak dicurigai melakukan kesalahan.

Baca Juga: Menteri Kontroversial Israel Larang Bendera Palestina di Tempat Umum

Mereka hanya kebetulan terkait dengan seseorang yang telah menyerang atau berusaha menyerang orang Israel.

Di bawah hukum kemanusiaan internasional, tak seorang pun dapat dihukum atas tindakan yang tak dilakukannya.

Hukuman kolektif terhadap sekelompok orang untuk kejahatan yang dilakukan seseorang dengan demikian illegal, baik dalam kasus tawanan perang atau individu lainnya.

Lebih kontroversial lagi, hukum internasional mengizinkan mereka yang hidup di bawah pendudukan militer, warga Palestina misalnya, untuk terlibat dalam perlawanan terhadap pendudukan, menggunakan segala cara yang mereka miliki.



Sumber : Middle East Monitor


BERITA LAINNYA



Close Ads x