Kompas TV nasional rumah pemilu

Pimpinan Komisi II DPR ke KPU: Jangan Bikin Kerjaan Baru Soal Penataan Dapil, Pikirkan Anggaran

Kompas.tv - 11 Januari 2023, 20:13 WIB
pimpinan-komisi-ii-dpr-ke-kpu-jangan-bikin-kerjaan-baru-soal-penataan-dapil-pikirkan-anggaran
Peta provinsi Papua, kini jadi 5 provinsi (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Purwanto

 

JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk tak memusingkan ihwal penataan ulang daerah pemilihan daerah pemilihan (dapil) legislatif DPR RI dan DPRD provinsi. 

Menurut dia, sebaiknya jajaran KPU memikirkan anggaran tahapan Pemilu 2024 agar cepat dicairkan oleh pemerintah. 

Baca Juga: Politikus DPR Minta KPU Atur Penetapan Dapil Tak Berdasarkan Putusan MK

Diketahui, MK mengabulkan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait pasal yang mengatur daerah pemilihan dan jumlah alokasi kursi DPR RI dan DPRD Provinsi. Putusan MK tersebut tertuang dalam nomor 80/PUU-XX/2022.

Berdasarkan putusan itu, kini KPU berwenang untuk melakukan penataan ulang dapil DPR RI dan provinsi di Pemilu 2024. 

"Ini tolong jangan bikin kerja-kerja baru. Pikirkan anggaran (Pemilu 2024). Bapak anggarkan 100, disetujui cuma 50 pak. Mau jadi masalah ini," kata Junimart di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (11/1/2023). 

Politikus PDIP itu menilai putusan MK tersebut tak memberikan perintah kepada KPU untuk mengubah dapil dalam Pemilu 2024. 

"Saya melihat putusan ini, tidak ada perintah. Saya sudah bolak-balik putusan nomor 80 itu tidak ada perintah supaya KPU melakukan penataan dapil. Jangan KPU bikin kerja-kerja baru," ujarnya. 

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, KPU bersama empat orang tim ahli penyusunan daerah pemilihan (dapil) telah membuat beberapa model simulai pendapilan untuk pemilihan legislatif anggota DPR. 

Ada empat model simulasi dapil yang dibuat dengan mengikuti prinsip penyusunan dapil dan memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022 tentang Pembentukan Dapil.

Dari empat model simulasi yang dibuat, dua model di antaranya ialah menggunakan model kuota seperti di lampiran III Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tetapi ada penyesuaian alokasi kursi di beberapa provinsi. 

Baca Juga: Mendagri Tito: Presiden Minta KPU Kelola Anggaran Pemilu 2024 Secara Efisien

Model lainnya ialah pembagian kursi yang sama masing-masing 290 kursi untuk dapil di Pulau Jawa dan luar Jawa. ”Semua model simulasi dapil akan dikonsultasikan ke DPR,” ujarnya seperti dikutip dari Kompas.id, Selasa (10/1/2023).
 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x