Kompas TV nasional hukum

Soal Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Ternyata Khawatir Hendra Kurniawan Tak Patuhi Skenarionya

Kompas.tv - 9 Januari 2023, 09:52 WIB
soal-kasus-brigadir-j-ferdy-sambo-ternyata-khawatir-hendra-kurniawan-tak-patuhi-skenarionya
Empat terdakwa kasus obstruction of juctice Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman Arifin menjadi saksi dalam sidang terdakwa Irfan Widyanto di PN Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Ferdy Sambo mengaku sempat khawatir mantan bawahannya Hendra Kurniawan tak mematuhi skenario pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang telah dirancangnya.

Karena itu, Ferdy Sambo memilih untuk tidak menyampaikan kepada Hendra Kurniawan soal rekaman CCTV di pos satpam Komplek Polri Duren Tiga yang dilaporkan Arif Rachman Arifin pada 13 Juli 2022.

Baca Juga: Kasus Obstruction of Justice Ferdy Sambo Bela Hendra Kurniawan, Pengamat Sebut Wajar Ini Faktornya

Adapun isi rekaman CCTV tersebut yakni memperlihatkan Brigadir J masih hidup ketika Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli 2022 sore.

Padahal, sehari setelah Arif Rachman melaporkan soal rekaman CCTV itu, Ferdy Sambo bertemu dengan Hendra Kurniawan yang melapor soal pengantaran jenazah Brigadir J ke Jambi.

Terkait isi rekaman Brigadir J yang masih hidup itu, Ferdy Sambo lantas memerintahkan Arif Rachman untuk menghapus rekaman CCTV yang bisa menjadi barang bukti kematian Brigadir J itu. 


 

Demikian hal itu terungkap saat Ferdy Sambo bersaksi dalam kasus obstruction of justice untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Awalnya, tim kuasa hukum dari Hendra Kurniawan bertanya perihal pernyataan Ferdy Sambo saat ditanya oleh majelis hakim.

Baca Juga: Ferdy Sambo Mengaku Tak Menyangka Tindakan Brigadir J Ini Bisa Merusak Skenario yang Dirancangnya

"Tadi hakim tanya, 'kenapa pada saat itu pada tanggal 13 (Juli 2022), saksi memerintahkan ke Arif Rachman, bukan Hendra? Atau kenapa saksi tidak menceritakan skenario tersebut ke Hendra'. Lalu saudara menjawab, 'saya khawatir kalau memerintahkan Hendra, takut tidak akan melaksanakan atau melawan'," kata salah satu kuasa hukum Hendra dalam persidangan pekan lalu.

"Saya ingin luruskan, kalau melawan sih enggak lah," jawab Ferdy Sambo.

Hakim Ketua Suhel kemudian menyela karena Ferdy Sambo sudah menjelaskan sebelumnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x