Kompas TV video vod

Kemnaker Sebut UU Cipta Kerja Resmi Dicabut Diganti Dengan Perppu No 2 Tahun 2022

Kompas.tv - 6 Januari 2023, 16:08 WIB
Penulis : Ikbal Maulana

JAKARTA, KOMPAS.TV - Undang Undang Cipta Kerja resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku setelah Peraturan Pemerintah Penggantu Undang Undang (Perppu) No 2 tahun 2022 terbit.

Perppu No 2 tahun 2022 ini dinyatakan resmi diberlakukan sedari tanggal diundangkan yakni tanggal 30 Desember 2022.

Hal tersebut disampaikan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri dalam kesempatannya menjadi narasumber terkait sosialisasi Perppu No 2 tahun 2022 secara daring, pada Jumat (6/1/2023).

“Dengan terbitnya perppu cipta kerja ini maka perppu cipta kerja mengubah ya, menghapus dan menetapkan pengaturan baru terhadap beberapa ketentuan yang diatur sebelumnya dalam empat undang-undang terkait dengan ketenagakerjaan,” ujar tutur Indah.

Baca Juga: Pakar Hukum Tata Negara: Secara Materiil Perppu Cipta Kerja Bertentangan dengan Putusan MK

“Pertama yaitu Undang-Undang 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, kedua Undang-Undang 40 Tahun 2004 tentang SJSN atau sistem jaminan sosial nasional, kemudian Undang-Undang nomor 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial dan kemudian Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 perlindungan pekerja migran Indonesia,” tambahnya.

Namun, Ida menekankan walaupun UU Cipta Kerja resmi dicabut, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksaan dari UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan perppu.

Video Editor: Firmansyah



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x