Kompas TV nasional hukum

Pakar Hukum Tata Negara: Secara Materiil Perppu Cipta Kerja Bertentangan dengan Putusan MK

Kompas.tv - 5 Januari 2023, 19:03 WIB
pakar-hukum-tata-negara-secara-materiil-perppu-cipta-kerja-bertentangan-dengan-putusan-mk
Salinan Perppu Cipta Kerja yang diteken Jokowi, 30 Desember 2022. (Sumber: setkab.go.id)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja, dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui pada 25 November 2021, MK memutuskan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja, cacat secara formil. 

Lewat Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020, MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah memperbaikinya paling lama dalam dua tahun.

Pakar hukum tata negara, Mohammad Syaiful Aris, menilai ada pertentangan antara putusan MK terkait UU Cipta Kerja dan Perppu Cipta Kerja. 

Baca Juga: Ungkap Alasan Perppu Dibuat, Wapres: Perppu Cipta Kerja Demi Perekonomian Berjalan

Syaiful menjelaskan putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 mencakup dua poin terhadap UU Cipta Kerja, yaitu formil dan materiil.

Persoalan formil, telah dijawab oleh legislator melalui revisi terhadap UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Sementara urusan materiil dalam aspek meaningful participation, sangat mustahil adanya partisipasi masyarakat dalam pembentukan Perppu Cipta Kerja. Mengingat penerbitan Perppu tersebut atas dasar kegentingan atau darurat.

Padahal, kata Syaiful, konsep partisipasi publik adalah hal yang menjadi permasalahan dalam materiil UU Cipta Kerja, yang perlu melibatkan pihak terdampak dan pihak yang memiliki perhatian. 

Baca Juga: Jimly Asshiddiqie: Penerbitan Perppu Cipta Kerja Berpeluang Jadi Celah untuk Memakzulkan Jokowi

Dalam persoalan materiil itu, Syaiful merasa terbitnya Perppu Cipta Kerja bertentangan dengan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

"Dalam hal ini, Perppu Cipta Kerja berseberangan dengan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Hal itu karena kalau produk hukum berupa Perppu, tidak mungkin meaningful participation terwujud," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (5/1/2023), dikutip dari Kompas.com.

"Apabila terjadi situasi yang genting, tidak mungkin aspirasi menjadi penting, saya melihat ada pertentangan di sini. Perppu tidak ideal untuk memberi ruang partisipasi bagi masyarakat," imbuhnya. 

Digugat ke MK

Masyarakat sipil dari unsur mahasiswa, dosen hingga advokat mengajukan uji materi terhadap Perppu Cipta Kerja yang diteken Presiden Joko Widodo pada Jumat (30/12/2022) pekan lalu.

Baca Juga: Reaksi Pemerintah saat Perppu Cipta Kerja Dianggap Trabas Putusan MK Hingga Cacat Prosedural

Perwakilan para pemohon Viktor Santoso Tandiasa menyatakan pihaknya menguji Perppu tersebut terhadap UUD 1945.

Kemudian dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan, Putusan No. 138/PUU-VII/2009, Putusan 91/PUU-XVIII/2020.

Adapun permohonan judicial review terhadap Perppu Cipta Kerja ini diajukan pada Kamis (5/1/2023).


 



Sumber : Kompas TV, Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x