Kompas TV nasional wawancara

Polemik Perpu Cipta Kerja, Ini Penjelasan Kemnaker soal Pesangon, Upah, Cuti, PHK, dll

Kompas.tv - 4 Januari 2023, 16:20 WIB
polemik-perpu-cipta-kerja-ini-penjelasan-kemnaker-soal-pesangon-upah-cuti-phk-dll
Arsip foto Buruh berunjuk rasa di depan Gedung DPR-MPR, Jakarta, menuntut pencabutan UU Cipta Kerja, Rabu (10/8/2022). (Sumber: Kompas.com )
Penulis : Rofi Ali Majid | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) RI menyampaikan sejumlah penjelasan terkait polemik Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Cipta Kerja.

Keterangan disampaikan melalui laman Instragram resmi mereka pada Rabu (4/1/2023), berikut penjelasan selengkapnya.

Benarkah uang pesangon akan dihilangkan?
Kemnaker: Uang pesangon tetap ada. Bila terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang besarannya sesuai dengan alasan PHK.

Benarkah UMP, UMK, UMSP dihapus?
Kemnaker: Upah Minimum (UM) tetap ada. Gubernur wajib menetapkan UM Provinsi dan dapat menetapkan UM Kabupaten/Kota.

Benarkah upah dihitung per jam?
Kemnaker: Tidak ada perubahan sistem pengupahan. Upah bisa dihitung berdasar satuan waktu dan/atau satuan hasil.

Benarkah semua hak cuti hilang dan tidak ada kompensasi?
Kemnaker: Hak cuti tetap ada. Pengusaha wajib memberi cuti. Cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja. Perusahaan dapat memberi istirahat panjang. Pekerja yang menjalankan cuti tetap mendapat upah.

Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Beda Jauh dengan Draft, Buruh: Tak Ada Batasan Jenis Pekerjaan Outsourcing

Benarkah outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup?
Kemnaker: Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinkan. Bahkan pekerja/buruh pada perusahaan alih daya harus tetap mendapat perlindungan atas hak-haknya.

Benarkah tidak akan ada status karyawan tetap?
Kemnaker: Status karyawan tetap (kartap) tetap ada. Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu (PKWT) bagi pekerja kontrak, atau bisa juga untuk waktu tidak tertentu (PKWTT) bagi pekerja tetap.

Benarkah perusahaan bisa melakukan PHK kapanpun secara sepihak?
Kemnaker: Perusahaan tidak bisa mem-PHK karyawan secara sepihak. Apabila terjadi permasalahan dalam PHK, wajib diselesaikan melalui perundingan bipartit. Apabila masih tidak sepakat, diselesaikan melalui penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang?
Kemnaker: Jaminan sosial tetap ada, berupa Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian, bahkan ditambah Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Baca Juga: Jimly Asshiddiqie: Perppu Cipta Kerja Melanggar Prinsip Negara Hukum

Benarkah semua karyawan berstatus tenaga kerja harian?
Kemnaker: Karyawan bisa berstatus pekerja tetap (berdasar PKWTT) atau bisa juga berstatus pekerja tidak tetap, melainkan tenaga kerja harian (berdasar PKWT).

Pekerja harian hanya dapat dipekerjakan untuk pekerjaan yang berubah-ubah dalam hal waktu (kurang dari 21 hari dalam 1 bulan) dan volume pekerjaan serta pembayaran upahnya berdasar kehadiran.

Benarkah tenaga kerja asing (TKA) bebas masuk?
Kemnaker: Penggunaan TKA sangat selektif, hanya untuk jabatan tertentu, waktu tertentu, dan memiliki kompetensi tertentu. Penggunaan TKA wajib memiliki pengesahan RPTKA.

Benarkah buruh dilarang protes, ancamannya PHK?
Kemnaker: Tidak ada larangan protes bagi pekerja/buruh. Perpu Cipta Kerja tidak mengatur mengenai pelarangan ini.

Baca Juga: Kemnaker: Pekerja Resign atau Kena PHK Berhak Dapat Uang Pesangon, Begini Cara Hitungnya


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x