Kompas TV nasional hukum

Kemnaker: Pekerja Resign atau Kena PHK Berhak Dapat Uang Pesangon, Begini Cara Hitungnya

Kompas.tv - 29 Juli 2022, 20:32 WIB
kemnaker-pekerja-resign-atau-kena-phk-berhak-dapat-uang-pesangon-begini-cara-hitungnya
Foto ilustrasi uang pesangon. Kementerian Tenaga Kerja RI (Kemnaker RI) menyampaikan, pekerja atau buruh yang resign dari tempat bekerja mempunyai hak untuk mendapat uang pisah dan uang penggantian. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Rofi Ali Majid | Editor : Gading Persada

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Tenaga Kerja RI (Kemnaker RI) menyampaikan, pekerja atau buruh yang resign dari tempat bekerja mempunyai hak untuk mendapat uang pisah dan uang penggantian.

Dalam unggahan Twitter @KemenakerRI pada Kamis (28/7/2022), disebutkan bahwa hak berupa uang pisah dan uang penggantian diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Dalam regulasi itu, besaran uang pisah terdapat dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Baca Juga: Tolak PHK, Ratusan Buruh Datangi Kantor Disnaker Semarang

Sementara itu, hak yang bisa diganti dengan uang meliputi:

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
  • Biaya/ongkos pulang untuk pekerja/buruh.
  • Hak lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Masih dalam aturan yang sama, besaran uang pesangon ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, menurut Pasal 40, dibedakan berdasar masa kerja sebagai berikut.

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah;
  • Masa kerja 1 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 2 tahun: 2 bulan upah;
  • Masa kerja 2 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 3 tahun: 3 bulan upah;
  • Masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 4 tahun: 4 bulan upah;
  • Masa kerja 4 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 5 tahun: 5 bulan upah;
  • Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun: 6 bulan upah;
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 7 tahun: 7 bulan upah;
  • Masa kerja 7 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 8 tahun: 8 bulan upah;
  • Masa kerja 8 tahun atau lebih: 9 bulan upah.

Selengkapnya mengenai PP No 35 Tahun 2021 bisa diakses dengan klik tautan berikut: [Klik di Sini]

Baca Juga: Revisi UU Cipta Kerja Belum Juga Dilakukan, Kemenaker Masih Lakukan Pemetaan

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x