Kompas TV bisnis kebijakan

Revisi UU Cipta Kerja Belum Juga Dilakukan, Kemenaker Masih Lakukan Pemetaan

Kompas.tv - 19 Juli 2022, 09:18 WIB
revisi-uu-cipta-kerja-belum-juga-dilakukan-kemenaker-masih-lakukan-pemetaan
Salah seorang peserta aksi mengangkat tangan saat unjuk rasa para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang menyuarakan penetapan upah minimum tahun 2022 di kawasan Silang Monas, Jakarta, Selasa (9/11/2021). (Sumber: Kompas.id/Raditya helabumi)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV –  Pemerintah tengah melakukan pemetaan isu krusial dalam revisi UU Cipta Kerja. Kajian itu mengacu pada pasal-pasal yang diajukan serikat buruh dan kelompok masyarakat sipil saat uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) tahun lalu.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi. Audiensi dengan serikat buruh dan pemangku kepentingan lainnya akan dilakukan setelah pemetaan isu rampung.

Untuk sementara ini, pemerintah memang belum mengajak serikat buruh untuk berdiskusi.

”Nanti kalau sudah selesai mapping, kita akan bahas dalam satu forum, entah diskusi terbatas, serap aspirasi, atau apapun, kita masih mencari bentuknya,” kata Anwar, dilansir dari Kompas.id, Selasa (19/7/2022).

Isu formula penetapan upah minimum menjadi salah satu pasal yang ikut diperhatikan dalam kajian internal Kementerian Tenaga Kerja. Namun, Anwar belum bisa memastikan arahnya akan seperti apa.

Saat ini, isu upah minimum itu masih didiskusikan dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Baca Juga: Serikat Pekerja Minta Penetapan Upah Buruh Tak Lagi Mengacu UU Cipta Kerja, Daya Beli Makin Anjlok

“Ini juga jadi aspek yang kita pertimbangkan, tetapi kita belum bisa mengatakan apakah akan mengubah total dan sebagainya. Masih didiskusikan karena, meskipun ini isu ketenagakerjaan, tetapi kan memengaruhi dan dipengaruhi oleh isu-isu yang lain,” ujarnya.

Setidaknya ada tiga perubahan mendasar terkait dengan rumus penetapan upah minimum di UU Cipta Kerja.

 Pertama, rumusan upah minimum tidak lagi ditentukan oleh pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi, tetapi mengacu ke salah satu indikator yang nilainya lebih tinggi.

Kedua, munculnya variabel penghitungan selisih batas atas dan bawah upah minimum. Variabel ini didapat dengan menyandingkan rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata jumlah anggota rumah tangga (ART), dan rata-rata jumlah ART yang bekerja di setiap rumah tangga.

Ketiga, penetapan upah minimum tidak lagi mempertimbangkan analisis kebutuhan riil lewat survei komponen kebutuhan hidup layak (KHL). Perkiraan biaya hidup pekerja dipukul rata berdasarkan indikator ekonomi makro.

Pembahasan penetapan upah ini sebagai dampak, MK mengabulkan untuk sebagian permohonan uji formil. Majelis Hakim Konstitusi menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) cacat secara formil. Untuk itu, Mahkamah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusionalitas bersyarat, pada November 2021 silam. 



Sumber : Kompas.id

BERITA LAINNYA



Close Ads x