Kompas TV nasional hukum

Soroti Pembelaan Sambo, Pengacara Brigadir J: Bukti-Saksi Justru Perkuat Unsur Pembunuhan Berencana

Kompas.tv - 1 Januari 2023, 18:41 WIB
soroti-pembelaan-sambo-pengacara-brigadir-j-bukti-saksi-justru-perkuat-unsur-pembunuhan-berencana
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Keluarga Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Yonathan Baskoro, menilai terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tidak dapat lolos dari jeratan pasal pembunuhan berencana.

Menurut Yonathan, keyakinan itu berdasarkan sejumlah bukti, saksi serta ahli yang dihadirkan dalam persidangan selama ini yang dinilai memperkuat unsur pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Hal ini sampaikan Yonathan menanggapi sederet pembelaan pihak terdakwa, baik Sambo maupun Putri selama di persidangan.

"Dalam fakta pengadilan memang tentu akan dihadirkan pembelaan-pembelaan oleh terdakwa dan ini menurut saya sah dan wajar saja," kata Yonathan dalam Kompas Petang, Kompas TV, Minggu (1/1/2023).

"Tapi kalau kita lihat secara menyeluruh bukti-bukti beserta dengan saksi, serta ahli yang dihadirkan dalam persidangan justru memperkuat unsur pembunuhan berencana yang dilakukan FS (Ferdy Sambo) dan PC (Putri Candrawathi)."

Di sisi lain, Yonathan mengatakan, jika dilihat dari pasal yang menjerat Sambo dan Putri Candrawathi, yakni Pasal 340 KHUP, kedua tersangka ini telah memenuhi unsur dalam pembunuhan berencana.

Adapun bunyi Pasal 340 KUHP, yakni “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun."

"Kalau kita lihat jabaran unsur pembunuhan berencana pada Pasal 340, dalam perkara ini unsur itu sudah terpenuhi," ujarnya menegaskan.

Pertama kata dia, adanya waktu tenang khususnya pada Sambo saat hendak membunuh Brigadir J.

Baca Juga: Soal Klaim Ferdy Sambo yang Pertama Ungkap Pembunuhan Yosua, Pengacara Eliezer: Kami Ketawa Saja



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x