Kompas TV nasional hukum

Ahli Hukum soal Bukti Meringankan Ferdy Sambo: Jauh dari Pemenuhan untuk Lepas dari Pasal 340

Kompas.tv - 30 Desember 2022, 08:32 WIB
ahli-hukum-soal-bukti-meringankan-ferdy-sambo-jauh-dari-pemenuhan-untuk-lepas-dari-pasal-340
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo,di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Sumber: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Ahli Hukum Aan Eko Widiarto menilai bukti-bukti yang disodorkan Penasihat Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi jauh dari pemenuhan lepas jerat hukuman Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP.

Pernyataan itu disampaikan Ahli Hukum dari Universitas Brawidjaya Aan Eko Widiarto dalam program Kompas Petang di KOMPAS TV, Kamis (29/12/2022).

“Kalau lepas itu kan seharusnya membuktikan bahwasanya pasal 340 dan pasal 338 itu tidak memenuhi atau tidak terpenuhi unsurnya, itu bisa lepas,” ucap Aan Eko Widiarto.

“Tapi kalau hanya menyodorkan foto-foto seperti itu ya, apa lagi tidak ada uraian dan sebagainya tentunya akan jauh dari pemenuhan unsur 340 dan 338 gitu, jadi menurut saya terlalu jauh kalau dikaitkan dengan lepas dari dakwaan ini.”

Baca Juga: Foto Brigadir J di Kelab Malam Diserahkan Jadi Bukti Meringankan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Aan menuturkan, pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sah-sah saja menyodorkan foto kedekatan itu dengan seolah-olah merasa tidak terlibat dalam pembunuhan.

Namun patut diketahui, majelis hakim tidak hanya bisa melihat dari unsur-unsur pembuktian yang disampaikan oleh penasahat hukum pasangan suami istri itu.

“Foto-foto itu bisa saja nanti dimasukkan untuk meringankan atau tidak sampai ke 340 karena mungkin yang diharapkan adalah, dekat tidak mungkin membunuh dan sebagainya,” kata Aan.

“Tapi kan hakim tidak hanya bisa melihat dari satu unsur maksud itu saja ya, namanya pembunuhan itu kan, sudah satu perbuatan yang dibuktikan.”

Dalam cermatnya, Aan justru merasa aneh dengan pihak PH Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang mencoba membangun narasi hubungan kliennya baik-baik saja dengan ajudan sejak dari Magelang.

Baca Juga: Martin: Ferdy Sambo Enggak Gentle, Dia Ingin Gugurkan Status JC Agar Eliezer Jadi Pelaku Utama

Sebab, fakta persidangan menunjukkan ada senjata milik Nofriansyah Yosua Hutabarat yang justru diambil, bahkan ajudan dari Magelang turut pergi ke Jakarta.

“Kalau dari sisi perencanaan kemarin ini bisa saja nanti di ditafsirkan oleh Hakim bahwasanya ada perencanaannya sudah dari Magelang,” ucap Aan.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA


Jawa Tengah dan DIY

Harga Bawang Naik

26 April 2024, 10:13 WIB

Close Ads x