Kompas TV nasional rumah pemilu

Ketua KPU: Ada Kemungkinan Pemilu 2024 Terapkan Sistem Proporsional Tertutup

Kompas.tv - 29 Desember 2022, 17:56 WIB
ketua-kpu-ada-kemungkinan-pemilu-2024-terapkan-sistem-proporsional-tertutup
Pekerja menata kotak suara setelah dirakit di gudang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Kamis (14/2). (Sumber: Antara)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyebut, ada kemungkinan Pemilu 2024 akan menerapkan sistem proporsional tertutup. 

Ia mengatakan, sistem itu berpotensi diberlakukan bila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan UU Pemilu yang mengatur sistem pemilu proporsional terbuka, menjadi tertutup. 

Baca Juga: Ketua ke Seluruh Anggota KPU: Jangan Pernah Mengeluh Kalau Diadukan ke DKPP

"Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup," kata Hasyim dalam sambutannya di acara Catatan Akhir Tahun 2022 Komisi Pemilihan Umum di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (29/12/2022).

Ia mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri untuk tidak memanfaatkan alat peraga kampanye sebelum jadwalnya.

"Maka dengan begitu menjadi tidak relevan misalkan saya mau nyalon pasang gambar-gambar di pinggir jalan, jadi enggak relevan. Karena namanya enggak muncul lagi di surat suara." 

"Enggak coblos lagi nama-nama calon. Yang dicoblos hanya tanda gambar parpol sebagai peserta pemilu," ujarnya.

Ia mengaku sudah kerap kali mengingatkan kepada para bakal calon anggota legislatif agar menahan diri. 

"Sehingga di banyak diskusi sering kami sampaikan kami berharap kita semua menahan diri untuk tidak pasang-pasang gambar dulu. Siapa tahu sistemnya kembali tertutup," katanya.

Hasyim menambahkan, peluang penerapan sistem proporsional tertutup tersebut terbuka lebar seiring dengan berbagai gugatan yang dikabulkan MK.

Ia menjelaskan sistem pemilu proporsional terbuka sudah dimulai sejak Pemilu 2009 dan dimulainya berdasarkan putusan MK bukan undang-undang (UU).

Baca Juga: Partai Ummat Sebut Ada Parpol yang Ganggu Proses Verifikasi Faktual KPU, PAN: Tak Masuk Akal

"Sejak itu pula pemilu 2014 dan 2019 pembentuk norma UU tidak akan mengubah itu, karena kalau diubah tertutup kembali akan jadi sulit lagi ke MK. Dengan begitu, kira-kira polanya kalau yang membuka itu MK, ada kemungkinan yang menutup MK," kata Hasyim.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x