Kompas TV regional berita daerah

Hakim Cecar Chuck dan Baiquni Soal Prosedur Simpan Barang Bukti dalam Kasus Ferdy Sambo.

Kompas.tv - 23 Desember 2022, 17:15 WIB
Penulis : Kompastv Lampung

JAKARTA, KOMPAS TV - Hakim anggota persidangan kasus obstruction of justice pembunuhan Yosua cecar dua saksi, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.

Hakim cecar sejumlah pertanyaan soal bagaimana seharusnya prosedur menyimpan barang bukti dalam suatu penyidikan.

Hal tersebut ditanyakan Hakim pada kedua mantan bawahan Ferdy Sambo tersebut saat sidang dengan tedakwa Irfan Widyanto, Jumat (23/12).

Nama Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo juga ikut terseret menjadi terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan.

Sejumlah anggota Polri menjadi terdakwa usai dinilai terlibat dalam perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua, termasuk merusak dan menghilangkan barang bukti.

DVR CCTV kompleks Duren Tiga yang menjadi TKP pembunuhan Yosua oleh Ferdy Sambo dkk diganti oleh sejumlah anggota atas perintah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Video Editor: Agung Ramdani

 

#chuckputranto #ferdysambo #sidangsambo




Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x