JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Pengadilan Negeri Serang mengatakan Dito Mahendra bisa dipidana jika terus-terusan tak hadir dalam persidangan pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani.
Dalam persidangan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang tersebut, Dito Mahendra selaku saksi dan korban.
Diketahui, sejak perseteruannya dengan Nikita Mirzani bergulir, Dito memang tak pernah sekalipun muncul di ruang publik.
Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Kusuma pun meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan kekasih penyanyi Nindy Ayunda itu.
Baca Juga: Dito Mahendra Absen di Sidang karena DBD, Pihak Nikita Mirzani Merasa Dipermainkan
Dedy menegaskan, apabila sampai tidak bisa dihadirkan maka akan ada konsekuensi hukum.
"Silahkan untuk mengupayakan lebih dahulu saksi korban untuk dihadirkan di persidangan, kalau tidak hadir sampai waktu yang telah ditetapkan maka silahkan bisa menempuh jalur hukum sesuai dengan pasal-pasalnya menolak hadir di persidangan," kata Dedy kepada JPU dari Kejari Serang Budi Atmoko, Senin (12/12/2022).
Dalam hal ini, Majelis Hakim memberi dua kali kesempatan kepada penuntut umum untuk menghadirkan saksi korban dan jika tidak bisa akan ada sanksi yuridisnya.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.