Kompas TV nasional hukum

Richard Eliezer Bersaksi untuk Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hari Ini

Kompas.tv - 13 Desember 2022, 05:46 WIB
richard-eliezer-bersaksi-untuk-terdakwa-ferdy-sambo-dan-putri-candrawathi-hari-ini
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E, memberikan kesaksian kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Richard Eliezer Pudihang Lumiu akan memberikan kesaksian secara langsung dalam sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi setelah sempat ajukan permohonan menjalani persidangan secara daring.

Keterangan itu disampaikan langsung oleh Penasihat Hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy di penghujung sidang pemeriksaan Putri Candrawathi sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).

“Mohon izin majelis, setelah kami berdiskusi tim dengan Richard Eliezer bahwa Richard Eliezer besok siap hadir secara fisik untuk pemeriksaan saksi,” ucap Ronny Talapessy.

Hakim Wahyu Iman Santoso kemudian menyampaikan, majelis sudah bermusyawarah soal permohonan sebelumnya Richard Eliezer untuk sidang secara daring bagi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Baca Juga: Kuasa Hukum Eliezer Bongkar Kebohongan Putri Candrawathi dari Gelang yang Dipakainya

Menurut Wahyu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mempersiapkan satu ruangan di bagian atas.

“Kalau tadi majelis sedang bermusyawarah, kalau saudara tetap meminta saudara Eliezer dihadirkan secara daring, tetap kami sediakan ruangan di atas untuk bersaksi. Tapi kalau memang saudara saksi berani hadir di sini, ya kita akan periksa,” ujar Hakim Wahyu.


Sebelumnya sesaat sebelum persidangan Putri Candrawathi sebagai saksi dimulai, Ronny Talapessy ajukan permohonan agar Richard Eliezer bersaksi secara daring untuk sidang Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

“Izin yang mulia, kami bermohon ketika Richard Eliezer dijadikan saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, dihadirkan secara daring, kami mengajukan surat,” ucap Ronny Talapessy.

Baca Juga: Hasil Poligraf, Putri Candrawathi Diindikasi Bohong Saat Jawab Tak Ada Hubungan Asmara dengan Yosua

Mendengar pernyataan Ronny Talapessy, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan akan mempertimbangkan permohonan tersebut.

“Oke, nanti kami pertimbangkan,” ucap hakim Wahyu.

Setelah menerima permohonan, Wahyu kemudian bertanya kepada Ronny Talapessy apa alasannya meminta sidang kesaksian Richard Eliezer untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dilakukan secara daring.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x