Kompas TV nasional hukum

KUHP Baru Dinilai Kontroversial, Komisi III DPR Justru Sebut Lebih Sesuai dengan Perkembangan Zaman

Kompas.tv - 10 Desember 2022, 05:05 WIB
kuhp-baru-dinilai-kontroversial-komisi-iii-dpr-justru-sebut-lebih-sesuai-dengan-perkembangan-zaman
Anggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid di program Dua Arah KOMPAS TV, Jumat (9/12/2022). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid menyatakan sangat lumrah masyarakat menilai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru terdapat pasal kontroversial. 

Menurutnya, dalam proses rancangan undang-undang (RUU) di DPR pun, tidak semua anggota setuju. Ia menyebut ada anggota yang menilai pasal dalam UU tertentu akan berujung kontroversi.

Bahkan, saat hendak diputuskan dalam rapat paripurna DPR, masih ada kontroversi untuk mengesahkan RKUHP menjadi UU. 

"Kontroversi itu sesuatu yang lumrah di dalam setiap pembahasan UU. Ketika diputuskan di paripurna DPR itu juga masih ada yang kontroversi," ujar Jazilul Fawaid di program Dua Arah KOMPAS TV, Jumat (9/10/2022).

"Itu tidak ada soal, karena kepentingan pemerintah dan DPR ingin memiliki KUHP produk sendiri yang lebih sesuai dengan perkembangan zaman," imbuhnya.

Baca Juga: Wamenkumham: Pengesahan KUHP Adalah Berkah, Berorientasi kepada Keadilan Korektif dan Rehabilitatif

Jazilul menambahkan, meski ada perbedaan pandangan dalam KUHP baru, dirinya tidak sependapat jika proses pembahasan RKUHP sangat terburu-buru.

Ia menjelaskan, pembahasan RKUHP menjadi UU ini sudah sangat panjang. Bahkan sudah melewati tujuh presiden dan 13 pergantian anggota DPR. 

Dalam proses pembahasan, DPR juga memberi ruang kepada masyarakat memberi masukan dan pendapat terkait dengan pasal yang dianggap kontroversial. 

Semisal aturan yang saat ini ramai diperbincangkan, yakni tentang perzinaan bukan pasangan suami istri. 

Baca Juga: Di KUHP Baru, Menyiarkan Berita Bohong Tidak Lagi Langsung Dipidana, Begini Penjelasan Anggota DPR

Menurut Jazilul, adanya KUHP baru ini memberi batasan kepada orang yang melaporkan adanya tindak perzinaan di luar suami istri.

"Ini delik aduan, pihak yang terkait dalam perkawinan itu yang bisa melakukan pengaduan, baru itu masuk menjadi tindak pidana. Terkadang, tetangganya, orang lain ikut menghakimi. Justru dengan adanya ketetapan di KUHP ini mempertegas siapa yang bisa melakukan aduan terhadap perzinaan," ujar Jazilul.

Adapun DPR RI telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP menjadi undang-undang. 

Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna ke-11 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023, Selasa (6/12/2022).


 

Dalam Pasal 411 RKUHP versi 30 November 2022 tertuang mengenai aturan perzinaan. 

Berikut isi Pasal 411 RKUHP:

Ayat (1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Ayat (2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Ayat (3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

Ayat (4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

 
 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x