Kompas TV internasional kompas dunia

Australia Keluarkan Travel Advice ke Indonesia, Imbas Disahkannya KUHP Baru

Kompas.tv - 9 Desember 2022, 09:37 WIB
australia-keluarkan-travel-advice-ke-indonesia-imbas-disahkannya-kuhp-baru
Foto ilustrasi Bali. Australia keluarkan Travel Advice ke Indonesia seteah disahkannya KUHP baru yang menghukum seks sebelum nikah. (Sumber: Shutterstock Via Kompas.com)
Penulis : Haryo Jati | Editor : Gading Persada

CANBERRA, KOMPAS.TV - Australia telah mengeluarkan Travel Advice ke Indonesia setelah disahkannya Kitab Udang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, yang melarang seks di luar nikah.

KUHP ini telah disahkan oleh DPR pada pekan lalu, dan akan berlaku untuk warga Indonesia dan juga warga asing.

Peringatan tersebut dikeluarkan oleh Departemen Perdagangan dan Urusan Luar Negeri Australia, Kamis (8/12/2022).

Departemen itu memperbarui sarannya untuk merefleksikan perubahan yang terjadi karena KUHP tersebut.

Baca Juga: Bocah di India Jatuh ke Dalam Sumur Sedalam 122 Meter, Penyelamatannya Berpacu dengan Waktu

“DPR Indonesia telah meloloskan revisi pada KUHP, yang termasuk hukuman untuk hubungan dan seks di luar pernikahan,” bunyi unggahan terbaru di laman Smart Traveller dikutip dari News.com.

Namun, mereka juga mencatat bahwa revisi itu tak akan ditegakkan untuk tiga tahun ke depan.

Perkembangan itu dikeluarkan setelah juru bicara Koalisi Imigrasi meminta agar Travel Advice diganti, untuk menghindarkan warga Australia berada dalam “situasi yang disayangkan”.

“Kami harus memastikan bahwa semua orang mengetahui undang-undang baru ini, karena yang terakhir kami inginkan adalah melihat warga kami melkaukan sesuatu yang oleh hukum Indonesia seharusnya tak dilakukan, meski apa yang mereka lakukan sebenarnya legal (di Australia),” kata juru bicara itu, Rabu (7/12/2022).

“Para wisatawan harus berhati-hati, karena jika tidak kami dapat melihat beberapa situasi yang sangat tak menguntungkan di mana kami harus memberikan bantuan konsuler kepada orang-orang yang tanpa sadar atau tak sadar melakukan kesalahan,” tabahnya.

Berdasarkan KUHP yag baru, seks di luar pernikahan akan diberikan hukuman penjara selama enam bulan hingga setahun.

Baca Juga: Australia Minta Indonesia Awasi Perakit Bom Bali yang Baru Saja Bebas

Namun, hal itu merupakan delik aduan, sehingga hanya bisa diproses jika ada aduan.

Lebih dari 1 juta warga Australia mengunjungi Indonesia setiap tahun, dengan banyak yang pergi ke Bali.

Nasihat umum bagi warga Australia yang bepergian ke Indonesia adalah untuk sangat hati-hati.

Selain karena perubahan KUHP, Travel Advice itu juga termasuk risiko terorisme, dan meletusnya Gunung Semeru pada 4 Desember lalu.



Sumber : News.com.au


BERITA LAINNYA



Close Ads x