Kompas TV nasional hukum

Hakim Teriak Jangan! Saat Pengacara Arif Rachman Tanya ke Aditya soal Baiquni Bersalah Atau Tidak

Kompas.tv - 25 November 2022, 17:27 WIB
hakim-teriak-jangan-saat-pengacara-arif-rachman-tanya-ke-aditya-soal-baiquni-bersalah-atau-tidak
Hakim Ahmad Suhel dengan suara lantang dan tegas melarang tim pengacara terdakwa Arif Rachman Arifin bertanya perihal Baiquni Wibowo kepada saksi Aditya Cahya. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPASTV- Hakim Ahmad Suhel dengan suara lantang dan tegas melarang tim pengacara terdakwa Arif Rachman Arifin bertanya perihal Baiquni Wibowo kepada saksi Aditya Cahya.

Pasalnya, pertanyaan yang disampaikan oleh tim pengacara terdakwa Arif Rachman Arifin memicu jawaban pendapat pribadi dari saksi.

Hal tersebut bermula saat satu di antara Tim Pengacara terdakwa Arif Rachman Arifin bertanya kepada saksi Aditya Cahya perihal Terdakwa Baiquni Wibowo.

“Saudara saksi ketika menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa ada setelah saksi melihat isi dari rekaman, yang mana rekaman itu didapatkan dari saksi Baiquni. Waktu itu bagaimana prosesnya ketika mendapatkan rekaman itu?” tanya pengacara Arif Rachman Arifin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (25/11/2022).

“Siap, mohon izin, pada saat itu…” jawab Aditya Cahya tanpa menyelesaikan kalimat karena dipotong Hakim Ahmad Suhel.

“Sebentar, memang saudara mendapat dari Baiquni, yang dua jam tadi itu,” tanya Hakim Ahmad Suhel.

Baca Juga: Ini Momen Perdebatan Sengit Saksi Aditya dan Pengacara Arif Rachman soal Kardus Kosong DVR CCTV

“Siap,” jawab Aditya Cahya.

“Yang kemudian saudara contohin durasinya dua jam tadi,” tanya Hakim Ahmad Suhel.

“Betul yang mulia,” jawab Aditya Cahya.

“Pertanyaan apa tadi,” kata Hakim Ahmad Suhel kepada Tim Pengacara Arif Rachman Arifin.

“Bagaimana prosesnnya, sampai saudara saksi bisa menerima,” tanya Tim Pengacara Arif Rachman Arifin.

“Siap, memang kami langsung yang mulia, kami mendampingi penyidik, pada saat itu, Pak Baiquni diperiksa di kantor, lalu Beliau yang memang menyerahkan flashdisk dan hardisk eksternal. Ada 5 buah flashdisk dan 1 hardisk eksternal yang diterangkan oleh Pak Baiquni. Lalu kami lakukan pemeriksaan di laboratorium digital forensic,” jelas Aditya Cahya.

“Artinya, saksi Baiquni menyerahkannya secara sukarela kepada penyidik,” tanya Tim Pengacara Arif Rachman Arifin.

Baca Juga: Saksi Aditya Dicecar Pertanyaan, Hakim Tegur Pengacara Arif: Belum Selesai Jawab, Anda Bertanya Lagi

“Siap,” jawab Aditya Cahya.

“Sebelumnya kan hilang laporannya, laporannya saudara saksi adalah ada, berdasarkan informasi lisan dari lapor ada yang kehilangan hasil rekaman. Apakah copy atau salinan yang ada di dalam hardisk Baiquni, apakah itu, adalah sesuatu yang hilang yang Anda cari,” tanya Tim Pengacara Arif Rachman Arifin.

“Bagian sedikit dari yang hilang, kita tidak tahu ada berapa data di dalamnya, tetapi itu hanya dua jam,” jawab Aditya Cahya.

“Jadi sebagian sedikit dari yang hilang, berarti anda bisa, bagaimana anda bisa memastikan bahwa sebagian sedikit itu adalah berasal dari DVR yang diperiksa oleh Puslabfor,” tanya Tim Pengacara Arif Rachman Arifin.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x