Kompas TV nasional hukum

Ini Momen Perdebatan Sengit Saksi Aditya dan Pengacara Arif Rachman soal Kardus Kosong DVR CCTV

Kompas.tv - 25 November 2022, 15:55 WIB
ini-momen-perdebatan-sengit-saksi-aditya-dan-pengacara-arif-rachman-soal-kardus-kosong-dvr-cctv
Saksi Aditya Cahya berdebat dengan pengacara terdakwa Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih, perihal dus kosong DVR CCTV yang disita penyidik Polri dari Kompleks Polri Duren Tiga. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Saksi Aditya Cahya berdebat dengan pengacara terdakwa kasus obstruction of justice Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih, perihal dus kosong DVR CCTV yang disita penyidik Polri dari Kompleks Polri Duren Tiga.

Pasalnya, penyitaan dus kosong DVR CCTV yang merupakan milik publik atau Kompleks Polri Duren Tiga, dilakukan tanpa izin Ketua RT.

“Pak mohon izin Pak, menurut kami yang menjadi milik publik itu tadi kan sistem atau dokumentasi elektronik, ini kan dus kosong, tidak ke situ Pak artinya,” kata Aditya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang obstruction of justice dengan terdakwa Arif Rachman Arifin, Jumat (25/11/2022).

“Yah dus itu kan Anda yang punya, saudara minta…,” balas Junaedi sebelum dipotong Hakim Ahmad Suhel.

“Saudara cukup menjawab apa yang, tadi saudara sudah jawab itu milik kompleks, ya sudah cukup, kompleks apakah kompleks ini, kompleks itu, kompleks di Duren Tiga itu toh, ya sudah cukup di situ saja,” ujar Hakim Ahmad.

Baca Juga: Kejagung soal Jaksa Erna Tak Ada di Sidang Putri Sambo: Ada Pekerjaan Lebih Penting, Kita Rolling

“Kalau itu milik kompleks, kan ada ketua lingkungan kompleks,” kata Junaedi kepada Aditya.

“Pada saat itu kami tidak bertemu,” jawab Aditya.

Dalam kesempatan tersebut, Hakim Ahmad memotong perdebatan Juanedi Saibih dan Aditya Cahya.

“Apakah saudara melakukan penyitaan tidak?” tanya Hakim Ahmad kepada Aditya.

“Tidak,” jawabnya.

“Saudara hanya sebatas apa sih, pelapor kan?” tanya Hakim Ahmad.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x