Kompas TV pendidikan sekolah

PGRI Buka Suara Usai Isu Tunjangan Profesi Bakal Dihapus Mencuat saat HUT Guru Nasional

Kompas.tv - 25 November 2022, 15:14 WIB
pgri-buka-suara-usai-isu-tunjangan-profesi-bakal-dihapus-mencuat-saat-hut-guru-nasional
Salah satu Ketua Pengurus Besar PGRI Huzaifah Dadang. (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Gading Persada

TANGJUNGPINANG, KOMPAS.TV – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) minta pemerintah tidak menghapus tunjangan profesi guru. Hal itu karena dinilai bisa memberi dampak buruk bagi dunia pendidikan.

Diketahui, pada peringatan HUT Guru Nasional ke-77 hari ini muncul beberapa isu yang menjadi sorotan PGRI.

"Kami dapat informasi ada rencana penghapusan tunjangan profesi guru dalam RUU Sisdiknas. Tentu ini kebijakan yang tidak sejalan dengan keinginan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru," ungkap Huzaifah Dadang, salah satu Ketua Pengurus Besar PGRI di Tanjungpinang, Jumat (25/11/2022), dikutip dari Antara.

Selain persoalan kesejahteraan guru, Dadang juga mengingatkan guru harus cepat beradaptasi dengan kebutuhan pendidikan sekarang. Guru wajib meningkatkan kompetensi serta mengikuti program transformasi pendidikan.

Pemerintah pusat dan daerah perlu bersinergi menyiapkan sarana dan prasarana pendidikan berbasis teknologi informasi.

"Guru harus melek digital. Ini sekarang pendidikan berbasis digital, guru sudah harus mengurangi model pendidikan konvensional," tuturnya.

Baca Juga: Guru Diajak Melek Teknologi Jadi Youtuber

Guru honorer tetap dipertahankan

Di sisi lain, Dadang mengapresiasi kepada pemerintah daerah di seluruh provinsi yang memberi tunjangan profesi kepada guru, termasuk yang berstatus sebagai tenaga honor.


"Saat HUT Guru Nasional ke-77 hari ini, kami ucapkan terima kasih kepada pemerintah yang tidak serta merta memberhentikan guru honorer dengan alasan menaati UU ASN," ungkapnya

Dadang menekankan, PGRI tidak dalam posisi menghalangi pemerintah melaksanakan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Dalam peraturan ini disebutkan, status staf di pemerintahan, termasuk guru hanya dua yakni PNS dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pemerintah dapat melaksanakan peraturan tersebut, tapi tidak dengan memberhentikan guru honorer, melainkan memberi kesempatan yang luas kepada mereka untuk berkompetisi mendapatkan status sebagai PNS atau PPPK.

Perlindungan profesi guru

Selain itu, isu lainnya yang mencuat saat HUT Guru Nasional ke-77 yakni perlindungan profesi guru. PB PGRI dan Kapolri menandatangani kesepakatan untuk melindungi para guru saat memberi pendidikan kepada para pelajar.

Saat ini, banyak peraturan yang dapat menjerat guru sehingga PGRI dan Kapolri sepakat untuk melindungi mereka.

"Guru tidak boleh dikriminalisasi saat mendidik anak. Guru memiliki cara mendidik anak. Mereka paham memperlakukan anak agar lebih berkualitas dan bermoral. Jangan sampai guru saat mendidik, kemudian dilaporkan ke polisi karena fitnah," ungkapnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x