Kompas TV nasional peristiwa

Pakar Pidana Anggap Pengacara Sambo Fokus Melawak di Sidang: Pelecehan Seksual itu Bukan Fakta Hukum

Kompas.tv - 14 November 2022, 11:51 WIB
pakar-pidana-anggap-pengacara-sambo-fokus-melawak-di-sidang-pelecehan-seksual-itu-bukan-fakta-hukum
Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menganggap pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat justru fokus pada lawakan, bukan dakwaan. (Sumber: Tangkapan layar Breaking News KOMPAS TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menganggap pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat justru fokus pada lawakan, bukan dakwaan.

Sebab, pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi lebih menggali tentang pribadi korban bukan mengulik unsur pembunuhan berencana yang didakwakan pada kliennya.

Demikian Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Senin (14/11/2022).

“Kalau itu perlu dinyatakan silakan saja nanti di pembelaan acaranya, jadi ketika mengulik keterangan saksi tinggal nanya, apa saksi melihat atau mendengar ketika kejadian kliennya, jadi jangan cerita, tapi ya terserah lah, kalau saya sih masalah dakwaan bukan lawakan gitu kan,”

Baca Juga: Martin Lukas Minta Istri Ferdy Sambo Diperiksa soal Arisan Brondong untuk Cek Kepribadian

“Jadi kalau dia nanyanya tentang hal-hal di luar materi itu haknya dia lah, nggak jadi masalah, tapi kita bisa menilai. Kalau sekarang didakwanya adalah pembunuhan, kejar saja unsur pembunuhan atau menghilangkan barang bukti atau bukti pembunuhan lah, mainan paling gampang kok ya.”

Sebab menurut Asep, tuduhan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi soal Brigadir J diduga melakukan pelecehan seksual faktanya bukanlah peristiwa hukum.


 

Akibatnya, kata Asep, jalannya persidangan justru menghabiskan durasi karena masih berkutat pada soal tuduhan pelecehan seksual Brigadir J.

“Selama tidak jadi berkas itu bukan peristiwa hukum, bukan fakta hukum, bukan fakta persidangan, mungkin fakta itu ada, tapi secara yuridis, kita berpikir yuridis, kalau itu memang belum jadi berkas, ya jangan dijadikan sesuatu yang di ruang sidang jadi menghabiskan durasi,” ucap Asep Iwan Iriawan.

Baca Juga: Pakar Psikologi Forensik Respons Keterangan Saksi: Kian Kuat Brigadir J Korban Kekerasan Seksual

Di samping itu, Asep menambahkan, isu pelecehan seksual yang dijadikan Ferdy Sambo sebagai alasan merampas nyawa Brigadir J hanya akan membuka aib dan memperberat hukumannya.

Sebab, saat peristiwa pembunuhan Brigadir J terjadi, Ferdy Sambo merupakan jenderal bintang dua di institusi penegak hukum yang harusnya menegakkan hukum bukan melanggar hukum.

“Artinya apa, katakanlah sekarang, katakanlah misal ada perbuatan melawan hukum, dia melakukan pelecehan seksual segala macam lah betul ada, itu kan ketika penegak hukum jangan melanggar hukum, apalagi Kadiv Propam, polisinya para polisi,” kata Asep.

“Kalau itu dilakukan, penegak hukum membuka aibnya sendiri yang memberatkan hukumnya sendiri. Jadi kalau itu dibuka dan memang itu ada, misalkan, ternyata itu dilakukan, ya memperberat, harusnya kan prosedur hukumnya lapor polisi.”

Baca Juga: Pakar: Brigadir J akan Disebut Penyandang Disabilitas jika Sambo Buktikan soal Kepribadian Ganda



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x