Kompas TV nasional peristiwa

Pakar: Brigadir J akan Disebut Penyandang Disabilitas jika Sambo Buktikan soal Kepribadian Ganda

Kompas.tv - 14 November 2022, 07:37 WIB
pakar-brigadir-j-akan-disebut-penyandang-disabilitas-jika-sambo-buktikan-soal-kepribadian-ganda
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan, Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J atau Yosua) akan disebut sebagai penyandang disabilitas jika benar disebut memiliki kepribadian ganda.

Hal itu terjadi jika pihak penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dapat membuktikan Brigadir J atau Yosua mempunyai kepribadian ganda.

Demikian Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel dalam keterangannya kepada KOMPAS TV, Senin (14/11/2022).

“Hakim mempersilakan pihak penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mendalami kondisi mendiang Brigadir Yosua. Pendalaman dilakukan guna memastikan benar tidaknya mendiang berkepribadian ganda,” ucap Reza Indragiri Amriel.


 

“Lantas, bagaimana jika pihak Ferdy dan Putri bisa membuktikan bahwa Yosua punya kepribadian ganda? Dengan asumsi Yosua punya kepribadian ganda, maka Yosua bisa disebut sebagai penyandang disabilitas.”

Baca Juga: Kesaksian Ajudan Sambo Sudutkan Brigadir J, Pakar: Nyatakan Keburukan Orang Meninggal Itu Kriminal

Itu berarti, kata Reza, status Brigadir J adalah penyandang disabilitas sekaligus pelaku kekerasan seksual sebagaimana yang dituduhkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

“Tapi, karena Ferdy dan Putri tidak memenuhi 'hak keadilan dan perlindungan hukum dalam memberikan jaminan dan pelindungan (kepada Yosua) sebagai subjek hukum untuk melakukan tindakan hukum', maka mantan Kadiv Propam Polri dan istrinya itu malah bisa dipidana dengan UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas,” ujar Reza Indragiri.

“Sanksi pidananya penjara 2 tahun dan denda 200 juta rupiah.”

Sayangnya, lanjut Reza Indragiri, UU Penyandang Disabilitas kita kurang sempurna seperti di sejumlah negara yang ada ketentuan tambahan.

“Bahwa, orang yang mengalami disabilitas mental akibat perlakuan tempat kerja juga bisa memperoleh kompensasi alias ganti rugi,” kata Reza Indragiri.

Baca Juga: Saat Anak Buah Ferdy Sambo Kompak sebut Brigadir J Temperamental, Pakar: Kok Dipelihara Jadi Ajudan

Sebelumnya dalam persidangan, Hakim Wahyu Iman Santoso sempat merespons keberatan Penasihat Hukum Ferdy Sambo melalui surat yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan perihal dugaan Brigadir J berkepribadian ganda.

Hakim Wahyu Iman Santoso pun merespons tegas penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan mengatakan untuk tidak bertanya perihal yang tidak ada di berkas.

“Tetapi di dalam perkara yang berkaitan dengan ini, saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum, apa yang memang ada di dalam berkas, silakan ditanya, yang tidak, jangan ditanyakan,” kata Hakim Wahyu.

Baca Juga: Pakar: Sebenarnya yang Berperilaku Ganda Itu Ferdy Sambo dan Putri, Ngakunya Baik tapi Membunuh



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x