Kompas TV nasional hukum

Heran Sidang Bharada E Digabungkan dengan Dua Terdakwa, Pengacara: Klien Saya Justice Collaborator

Kompas.tv - 7 November 2022, 10:20 WIB
heran-sidang-bharada-e-digabungkan-dengan-dua-terdakwa-pengacara-klien-saya-justice-collaborator
Pengacara Bharada E Ronny Talapessy, mengatakan pihaknya akan memohon majelis hakim untuk memisahkan sidang klienya dengan terdakwa lain, Senin (7/11/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Ronny Talapessy, mengatakan pihaknya pada sidang pekan keempat hari ini, Senin (7/11/2022) akan memohon majelis hakim agar sidang klienya selanjutnya tidak digabungkan dengan terdakwa lain.

"Kami akan bermohon secara langsung kepada majelis hakim agar persidangan ini (sidang terdakwa Bharada E -red) tetap dipisah ya, karena nomor perkaranya berbeda, berkas perkara berbeda, sudah displitsing (dipisahkan -red) dari awal," kata Ronny di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Senin (7/11/2022).

"Kami sangat berharap pengadilan akan merespons dengan baik," ujarnya.

Ia menilai aneh penggabungan sidang dari Bharada E sebagai saksi pelaku atau justice collaborator (JC) dengan terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

"Ketika ini digabung, tidak seperti di awal ya, ini jadi keanehan bagi kami. Kenapa Eliezer harus digabung dengan terdakwa lain? Sedangkan terdakwa lain ada keterangan yang berbeda dengan keterangan Eliezer," ungkapnya.

Ia pun mempertanyakan keadilan bagi kliennya sebagai saksi pelaku yang telah mengungkap kebenaran dari kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Dalam proses ini, klien saya kan sebagai JC, dalam proses penyidikan kan sudah dipisah, kalau nanti di penuntutan digabungin, saya pikir ya buat apa klien saya sebagai JC yang mengungkap kebenaran ini?" tanyanya.

Baca Juga: Pengacara Bharada E akan Soroti Saksi Bharada Sadam, Teman Sesama Ajudan Ferdy Sambo di Sidang

Meski demikian, Ronny menegaskan pihaknya akan tetap menghormati keputusan majelis hakim dan hukum acara pidana. Ia menduga penggabungan tiga terdakwa hari ini, Senin (7/11/2022) merupakan strategi jaksa dan majelis hakim untuk mengungkap kasus ini.

"Kita harus menghormati dan harus menghargai hukum acara pidana ya, itu yang terpenting," ujarnya.


Di sisi lain, Ronny mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"LPSK juga berperan aktif berkomunikasi dengan pihak pengadilan," ucapnya. 

Baca Juga: Sidang Gabungan Bharada E, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Hari Ini akan Hadirkan 12 Saksi

Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, sidang kasus pembunuhan Brigadir J pekan keempat ini, sidang terdakwa Bharada E akan digabungkan dengan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

Di dalam sidang kali ini, Jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan 12 saksi, yaitu:

  1. Rojiah alias Jiah (ART Ferdy Sambo di rumah Jl. Saguling)
  2. Sartini (ART Ferdy Sambo di rumah Jl. Saguling)
  3. Anita Amalia Dwi Agustine (Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong)
  4. Bimantara Jayadiputro (Provider PT. Telekomunikasi Seluler bagian officer security and Tech Compliance Support)
  5. Viktor Kamang (Legal Counsel pada provider PT. XL AXIATA)
  6. Tjong Djiu Fung (biro jasa CCTV)
  7. Raditya Adhiyasa (free lance di Biro Paminal)
  8. Ahmad Syahrul Ramadhan (Driver Ambulance)
  9. Ishbah Azka Tilawah (Petugas Swab di Smart Co Lab)
  10. Nevi Afrilia (Petugas Swab di Smart Co Lab)
  11. Novianto Rifa'i (Staf Pribadi Ferdy Sambo)
  12. Bharada Sadam (Driver Ferdy sambo)


Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x