Kompas TV nasional hukum

Sidang Gabungan Bharada E, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Hari Ini akan Hadirkan 12 Saksi

Kompas.tv - 7 November 2022, 05:55 WIB
sidang-gabungan-bharada-e-kuat-maruf-dan-ricky-rizal-hari-ini-akan-hadirkan-12-saksi
Tiga tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer ditampilkan ke hadapan awak media selepas pelimpahan barang bukti tahap II di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Rabu (5/10/2022). (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Iman Firdaus

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal akan digabungkan pada Senin (7/11/2022) dan menghadirkan 12 saksi.

Pasalnya, agenda sidang terdakwa yang merupakan ajudan dan pembantu Ferdy Sambo pekan keempat ini ialah pemeriksaan saksi-saksi.

Jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan 12 saksi, yaitu:

  1. Rojiah alias Jiah (ART Ferdy Sambo di rumah Jl. Saguling)
  2. Sartini (ART Ferdy Sambo di rumah Jl. Saguling)
  3. Anita Amalia Dwi Agustine (Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong)
  4. Bimantara Jayadiputro (Provider PT. Telekomunikasi Seluler bagian officer security and Tech Compliance Support)
  5. Viktor Kamang (Legal Counsel pada provider PT. XL AXIATA)
  6. Tjong Djiu Fung ( biro jasa CCTV)
  7. Raditya Adhiyasa (free lance di Biro Paminal)
  8. Ahmad Syahrul Ramadhan (Driver Ambulance)
  9. Ishbah Azka Tilawah (Petugas Swab di Smart Co Lab)
  10. Nevi Afrilia (Petugas Swab di Smart Co Lab)
  11. Novianto Rifa'i (Staf Pribadi Ferdy Sambo)
  12. Bharada Sadam (Driver Ferdy sambo)

Baca Juga: Pengacara: Saksi pada Sidang Besok Jadi Penegas Bharada E Tak Berniat Habisi Brigadir J

Saksi terakhir, yakni Bharada Sadam merupakan anggota Korps Brimob yang dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) karena melakukan intimidasi kepada jurnalis yang meliput rumah dinas Ferdy Sambo di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan, lokasi penembakan Brigadir J.


Sebelumnya, sebagaimana diberitakan KOMPAS.TV, pengacara Bharada E, Ronny Talapessy berharap para saksi itu berkata jujur di persidangan.

"Kami berharap bahwa saksi yang dihadirkan besok untuk berkata jujur, jangan sampai berbohong. Kami harapkan keterangan saksi berkata sebenar-benarnya tak bertele-tele," jelasnya dalam Kompas Petang, Kompas TV, Minggu (6/11).

Baca Juga: Pengacara Bharada E Berharap Para Saksi Bicara Jujur dan Tak Bertele-tele: Jangan Berbohong

Untuk diketahui, ketiga terdakwa yang menjalani sidang lanjutan hari ini didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.