Kompas TV nasional sosial

Tiket Kereta Api Periode Libur Nataru Bisa Mulai Dipesan Besok, KAI Ingatkan Pelanggan Teliti

Kompas.tv - 6 November 2022, 12:12 WIB
tiket-kereta-api-periode-libur-nataru-bisa-mulai-dipesan-besok-kai-ingatkan-pelanggan-teliti
Ilustrasi. PT KAI mulai membuka penjualan tiket kereta api untuk masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022/2023 pada 7 November 2022 atau H-45 keberangkatan. (Sumber: PT KAI)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pihak PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) mulai membuka penjualan tiket kereta api untuk masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022/2023 pada 7 November 2022 atau H-45 keberangkatan.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, selama ini penjualan tiket biasanya dibuka mulai H-30 sebelum keberangkatan.

Namun, menjelang periode libur Nataru, KAI menjualnya mulai H-45 sebelum keberangakatan. Tujuannya, untuk memberi waktu perencanaan yang lebih panjang pada pelanggan.

"KAI memberikan peningkatan pelayanan dengan memberikan waktu yang lebih leluasa kepada calon pelanggan untuk merencanakan perjalanannya dengan  kereta api pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2023 jauh-jauh hari," ujar Joni, dikutip dari keterangan tertulis PT KAI.

Adapun periode Angkutan Nataru yang ditetapkan KAI adalah keberangkatan 22 Desember 2022 s.d 8 Januari 2023.

Baca Juga: Begini Cara Beli Tiket Kereta Api Go Show

Tiket Kereta nantinya dapat dibeli melalui aplikasi KAI Access, website kai.id, Contact Center 121, Loket Box, serta seluruh mitra resmi pemesanan tiket KAI lainnya.

Joni juga mengingatkan agar calon penumpang lebih teliti dalam memasukkan data, seperti tanggal keberangkatan dan rute.

"Kami juga mengingatkan kepada pelanggan agar teliti dalam meng-input tanggal, memilih rute, dan memasukkan data diri pada saat melakukan pemesanan.”

“Rencanakan perjalanan sebaik mungkin termasuk estimasi perjalanan menuju ke stasiun agar tidak tertinggal keretanya," lanjut Joni.


 

Saat ini, ungkap dia, PT KAI masih menerapkan aturan perjalanan sesuai ketentuan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022.

Pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster), sedangkan pelanggan usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi kedua.

Nantinya setiap calon penumpang yang memasuki stasiun, akan dicek suhu tubuh dan disediakan hand sanitizer.

Begitu juga saat di kereta api, petugas secara berkala membersihkan titik-titik yang sering disentuh pelanggan dengan disinfektan.

Baca Juga: Unjuk Rasa Mahasiswa Desak Percepatan Pembangunan Kereta Api

"KAI secara konsisten mengingatkan pelanggan untuk terus menerapkan protokol kesehatan agar kesehatan para pelanggan dapat terjaga dengan baik. Pelanggan yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan akan ditolak naik kereta api," tegas Joni.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x