Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Tak Mau Disalahkan, Kemendag Bantah Keluarkan Izin Impor Propilen Glikol dan Polietilen Glikol

Kompas.tv - 4 November 2022, 08:33 WIB
tak-mau-disalahkan-kemendag-bantah-keluarkan-izin-impor-propilen-glikol-dan-polietilen-glikol
Ilustrasi obat sirup. (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebut Kementerian Perdagangan adalah pihak yang bertanggung jawab mengawasi impor zat pelarut nonmedis, seperti propilen glikol (PG) dan polietilen glikol (PEG).

Namun, Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Didi Sumedi membantah hal tersebut. Ia menyatakan kedua zat itu merupakan barang impor yang tidak diatur regulasi impornya alias bebas (nonlarangan dan pembatasan).

"Statemennt BPOM tersebut tidak benar, karena senyawa kimia propilen glikol (PG) dan polietilen glikol (PEG) merupakan barang impor yang tidak diatur regulasi impornya atau bebas (non larangan dan pembatasan)," kata Didi seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (3/11/2022).

Karena merupakan barang yang bisa diimpor dengan bebas, maka Kemendag tidak pernah mengeluarkan atau menerbitkan persetujuan impornya sama sekali.

"Jelas kami tidak pernah mengeluarkan atau menerbitkan persetujuan impornya," ucapnya.

Diberitakan Kompas TV sebelumnya, BPOM menduga ada pihak yang memanfaatkan celah masuknya senyawa kimia propilen glikol (PG) dan polietilen glikol (PEG) ke Indonesia.

Baca Juga: BPOM Rilis Sejumlah Merek Obat Sirop Berbahaya dari Tiga Perusahaan yang Kini Diperiksa

Kepala BPOM Penny K Lukito menjelaskan, pihaknya memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan bahan baku pharmaceutical grade yang masuk kategori larangan dan pembatasan (Lartas).

Zat yang digunakan sebagai bahan baku pharmaceutical grade juga harus mendapatkan izin BPOM melalui Surat Keterangan Impor (SKI) sebelum didatangkan ke Indonesia.

Namun tanpa SKI BPOM, senyawa kimia PG dan PEG bisa masuk ke Indonesia melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Hal tersebut lantaran bahan baku senyawa zat pelarut seperti PG dan PEG tidak masuk pharmaceutical grade, melainkan technical grade yang dipakai industri cat hingga tekstil.

Ia menduga, adanya celah pengawasan ini digunakan pihak tertentu sebagai zat pelarut dalam obat sirup. Senyawa PG dan PEG ini diduga menyebabkan penyakit gagal ginjal akut pada anak.

Baca Juga: Saat Kepala BPOM Sebut Kemendag dan Kemenkes Juga Perlu Evaluasi Soal Kasus Gagal Ginjal Akut

"Ada perbedaan sangat besar antara bahan baku dalam bentuk pharmaceutical grade dengan bahan baku yang hanya untuk industri kimia lainnya. Tentunya perbedaan harga ini dapat dimanfaatkan oleh para penjahat itu," ujarnya saat Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR, Rabu (2/11/2022).

Lebih lanjut, Penny menyatakan, BPOM telah mengusulkan adanya revisi dalam skema impor PG dan PEG menjadi Lartas. 

Sehingga nantinya, importasi kedua senyawa itu harus melalui persetujuan atau SKI BPOM dan BPOM dapat mengawal pemasukan bahan baku atau bahan tambahan dalam tingkatan farmasi atau pharmaceutical grade.

"Dan sudah ada tindak lanjut dengan lintas sektor, sudah ada rapat dengan Kemenkes supaya tentunya ini segera diubah supaya menjadi SKI BPOM, sehingga menjadi pengawasan premarket BPOM," ujar Penny.




Sumber : Kompas.com, Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x