Kompas TV nasional hukum

Ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J, Sebut Yosua Sebagai Abangnya

Kompas.tv - 2 November 2022, 15:09 WIB
ajudan-ferdy-sambo-ricky-rizal-minta-maaf-ke-keluarga-brigadir-j-sebut-yosua-sebagai-abangnya
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal, meminta maaf kepada orang tua dan keluarga Brigadir J, Rabu (2/11/2022). (Sumber: Tangkapan layar cuplikan KOMPAS TV)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal, meminta maaf kepada orang tua dan keluarga Brigadir J.

“Saya juga berharap kepada Ibu Rosti Simanjuntak dan Bapak Samuel Hutabarat serta keluarga besar almarhum Yosua untuk dapat memberikan maaf atas kebodohan dan ketidaktahuan saya pada saat terjadi situasi saat itu, terima kasih,” kata Ricky Rizal di dalam pesidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022) dipantau dari cuplikan video Breaking News KOMPAS TV.

Sebelumnya, ia mengucapkan belasungkawa kepada keluarga Brigadir J yang hadir sebagai saksi di persidangannya dan terdakwa Kuat Ma'ruf.

“Dalam kesempatan ini, saya bisa ketemu langsung dengan keluarga besar almarhum Brigadir Yosua. Saya ingin menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya abang saya Brigadir Nofriyansah Yosua Hutabarat,” ucap ajudan Ferdy Sambo itu.

Ia tampak mengucapkan keta-kata tersebut sambil berdiri di sisi penasihat hukumnya.

Baca Juga: Berlinang Air Mata, Kuat Maruf Bersumpah di Depan Keluarga Brigadir J: Demi Allah Saya Tak Ada Niat

Ricky lalu mendoakan Brigadir J dan keluarga agar diberi kekuatan dan kesabaran.

“Semoga almarhum diterima di sisi Tuhan yang Maha Esa kepada keluarga diberikan kekuatan dan kesabaran,” ujarnya.


Baca Juga: Ferdy Sambo Tetap Tekankan Kekerasan Seksual, Pakar Hukum: Urusan Mayat, Jangan Bicara Soal Syahwat

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menyebut Bripka Ricky berperan mengawasi Brigadir J agar tidak melarikan diri sebelum ditembak di Duren Tiga. Hal itu diungkapkan jaksa saat membacakan dakwaan Senin (17/10/2022).

Ricky menjadi satu dari lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J yang didakwa dengan pasal pembunuhan berencana.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) dan 56 KUHP.

Kelimanya terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara 20 tahun.

Baca Juga: Sidang Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Digabung, Ahli Hukum Pidana Ungkap Kerugian bagi Terdakwa

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x