Kompas TV nasional hukum

Susul Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan Dipecat setelah Sidang Etik Ditunda Tiga Kali

Kompas.tv - 31 Oktober 2022, 20:47 WIB
susul-ferdy-sambo-brigjen-hendra-kurniawan-dipecat-setelah-sidang-etik-ditunda-tiga-kali
Hendra Kurniawan, terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, diancam dengan pidana dalam Pasal 49 jo pasal 33 Undang-Undang No. 19 tahun 2016 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan anak buah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) alias dipecat dari kepolisian.

"Tadi pagi sekitar pukul 08.00 WIB sampai tadi 17.15 WIB sudah dilaksanakan sidang HK (Hendra Kurniawan)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Senin (31/10/2022), sebagaimana dilaporkan jurnalis KOMPAS TV Dian S.

Dedi mengungkapkan, sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kepala Biro (Karo) Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri itu memutuskan tiga hal.

Pertama, perbuatan Brigjen Hendra dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dinilai sebagai perbuatan tercela.

"Kedua, yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus selama 29 hari dan itu sudah dilaksanakan," kata Dedi.

Ketiga, Brigjen Hendra dipecat atau dijatuhi sanksi PTDH oleh institusi Polri.

"Sidang kode etik di-PTDH, diberhentikan tidak hormat dalam dinas kepolisian," ujar Dedi.

Baca Juga: Lika-Liku Kasus Brigjen Hendra, Terdakwa Perintangan Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ia mengatakan, sidang KKEP Brigjen Hendra dipimpin langsung oleh Wakil Inspektur Pengawasan Umum Polri Inspektur Jenderal Tornagogo Sihombingakan sebagai pimpinan sidang. 

"Dari pelaksanaan sidang komisi, hakim mengambil suatu keputusan secara kolektif kolegial," terangnya.

Sebelumnya, sidang KKEP terhadap Brigjen Hendra telah ditunda sebanyak tiga kali. 


Penundaan pertama terjadi pada 7 September 2022 dan dijadwalkan ulang pada 13 September 2022. 

Akan tetapi, agenda sidang pada 13 September 2022 untuk mengadili Hendra, Arif Rahman Arifin, dan Irfan Widyanto tidak bisa terlaksana karena Arif dikabarkan sakit, sehingga diundur menjadi 21 September 2022.

Padahal, empat tersangka perintangan penyidikan yang lain, yakni Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Agus Nurpatria telah menjalani sidang dan dijatuhi sanksi pemecatan dari Polri.

Baca Juga: Tok! Brigjen Hendra Kurniawan Resmi Dipecat Tidak Hormat dari Polri



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x