Kompas TV feature pop news

Sejarah Polisi Tidur di Dunia, Sudah Dibuat Lebih dari Seabad yang Lalu di AS

Kompas.tv - 24 Oktober 2022, 06:10 WIB
sejarah-polisi-tidur-di-dunia-sudah-dibuat-lebih-dari-seabad-yang-lalu-di-as
Ilustrasi polisi tidur di jalan raya. (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Keberadaan polisi tidur kerap dibenci banyak orang. Tak jarang, keberadaan gundukan yang melintang di tengah jalan itu menyebabkan pengendara yang kurang waspada mengalami kecelakaan.

Di Indonesia, banyak warga sengaja membuat polisi tidur untuk mengurangi laju kendaraan yang melintas di daerahnya. Rupanya, polisi tidur tak hanya ada di Indonesia.

Melansir dari Kompas.com, wilayah Chatham di New Jersey, Amerika Serikat (AS) disebut-sebut sebagai tempat pertama yang menerapkan perangkat pengurang kecepatan itu.

Lebih dari seabad yang lalu, tepatnya pada 7 Juni 1906, masyarakat di daerah itu menggunakan bahan seperti batu nisan atau batu bulat untuk menaikkan trotoar setinggi 5 inci.

Sekitar 50 tahun berikutnya, seorang fisikawan bernama Arthur Holly Compton merancang sebuah polisi tidur untuk memperlambat lalu lintas di luar universitasnya.

Bentuk polisi tidur buatan Arthur itu mirip gundukan yang ada di jalan saat ini.

Langkah-langkah untuk memperlambat laju kendaraan menjadi semakin populer di seluruh dunia dan polisi tidur pertama Inggris muncul pada 1983.

Baca Juga: Awas! Salah Atur Suhu AC Mobil Bikin Boros Bensin, Ini Suhu Ideal Biar Hemat BBM

Penyebutan polisi tidur di berbagai negara

Di Inggris, polisi tidur disebut sleeping policeman. Akan tetapi itu memiliki istilah yang berbeda di negara lain. 

Di Selandia Baru gundukan di tengah jalan itu disebut Bar Juddar. 

Sementara itu di Kroasia, Slovenia, dan Rusia disebut "Lying-Down Policeman" atau polisi berbaring. 

Polisi tidur diartikan sebagai gundukan buatan yang dipasang melintang di permukaan jalan, tempat parkir, atau jalan masuk untuk membuat operator kendaraan mengemudi dengan kecepatan lambat. 

Ia juga disebut sebagai speed hump atau speed bump


Menurut Cambridge Dictionary, speed bump atau polisi tidur diartikan "area kecil yang dibangun di seberang jalan untuk memaksa orang mengemudi lebih lambat".

Aturan soal polisi tidur di Indonesia, pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, sebenarnya istilah polisi tidur lahir dari masyarakat yang menyebut "gundukan" pengurang kecepatan di jalan. 

"Istilah polisi tidur sebenarnya tidak ada dalam peraturan perundang-undangan," kata Budiyanto, 26 Agustus 2022 dilansir dari Kompas.com. 



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x