Kompas TV nasional hukum

Pakar Hukum Pidana: Putri Candrawathi Sulit Lolos dari Hukuman Berat meski Pakai Alibi Pelecehan

Kompas.tv - 23 Oktober 2022, 05:05 WIB
pakar-hukum-pidana-putri-candrawathi-sulit-lolos-dari-hukuman-berat-meski-pakai-alibi-pelecehan
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Jamin Ginting di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Selasa (18/10/2022). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dugaan pelecehan seksual dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J dinilai tidak berpengaruh besar terhadap ringannya vonis yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa Putri Candrawathi.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Jamin Ginting menjelaskan sejauh ini dugaan pelecehan tersebut tidak dilanjutkan oleh Bareskrim Polri. 

Tak hanya itu dalam perjalanan kasus, tempat kejadian perkara dugaan pelecehan seskual ini juga berpindah-pindah. Pertama disebutkan di rumah dinas Duren Tiga, selanjutnya berpindah ke Magelang. 

Baca Juga: Putri Candrawathi Sempat Tertawa & Bercanda dengan Kuasa Hukum, Begini Tanggapan Pakar Ekspresi!

Menurut Jamin, fakta-fakta tersebut bisa menjadi bahan pertimbangan hakim untuk meyakini apakah perbuatan tersebut benar adanya. 

"Bisa jadi tidak ada keyakinan hakim kalau perbuatan ini sebenarnya ada. Kenapa karena inkonsistensi dalam suatu perbuatan," ujar Jamin di program Kompas Malam KOMPAS TV, Sabtu (22/10/2022).

Jamin menyatakan keterangan Putri hanya berlaku bagi dirinya sendiri dan tidak berlaku bagi orang lain.

Jika Putri menerangkan dirinya adalah korban, tentu akan dikaitkan peran dia dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. 

Baca Juga: Bacakan Eksepsi, Kuat Maruf Ceritakan Dugaan Pelecehan ke Putri Candrawathi di Rumah Magelang

Menurut Jamin dugaan pelecehan seskual ini hanya sebatas motif dan itupun masih harus diuji di persidangan. 

"Kalau tujuannya untuk mengahapus perbuatan pembunuhannnya itu tidak bisa dilakukan dan tidak jadi bahan pertimbangan dalam persidangan," ujar Jamin.

Jamin menambahkan jika keterangan Putri sebagai korban kekerasan seksual bertujuan meringankan hukuman, maka dugaan pelecehan tersebut harus dibuktikan dulu di pengadilan karena hal tersebut merupakan tindak pidana tersendiri.

Baca Juga: Albertina Ho: Kalau Memang Ada Pelecehan Seksual di Magelang, Ini Tindak Pidana Tersendiri

Di sisi lain dugaan ini juga sulit untuk dijadikan dasar melepaskan terdakwa Putri dari tuntutan pidana karena tidak ada pembelaan dari terduga pelaku dugaan pelecehan seksual yang sudah meninggal.

"Jadi (kekerasan seksual) ini hanya alibi yang diciptakan, tujuan meringankan hukuman tapi bukan menghapus hukuman," ujar Jamin.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x