Kompas TV nasional hukum

Polri: Belum Ada Jurnal Ilmiah yang Sebut Gas Air Mata Mengakibatkan Orang Meninggal Dunia

Kompas.tv - 11 Oktober 2022, 05:15 WIB
polri-belum-ada-jurnal-ilmiah-yang-sebut-gas-air-mata-mengakibatkan-orang-meninggal-dunia
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo tunjukkan gas air mata yang memiliki kemampuan untuk untuk mengurai massa dalam jumlah yang cukup besar (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polri menyatakan belum ada jurnal ilmiah yang menyebutkan bahwa gas air mata mengakibatkan fatalitas atau kematian seseorang.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penggunaan gas air mata hanya dapat menimbulkan iritasi mata, pernafasan dan gangguan pada kulit.

Baca Juga: Klaim Putri Candrawathi Tak Cukup Buktikan Kekerasan Seksual, Potensi Sambo Dihukum Berat Terbuka

"Sampai saat ini belum ada jurnal ilmiah menyebutkan bahwa ada fatalitas gas air mata yang mengakibatkan orang meninggal dunia," kata Dedi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (10/10/2022).

Dedi menuturkan dokter spesialis paru, penyakit dalam, THT dan mata di RSUD Saiful Anwar  yang menangani korban Kanjuruhan, baik yang meninggal maupun luka-luka, tidak satu pun yang mengatakan bahwa penyebab kematian korban adalah gas air mata.

Menurut Dedi, penyebab kematian korban karena kekurangan lantaran terjadi desak-desakan, terinjak-injak, hingga bertumpukan di sejumlah pintu keluar Stadion Kanjuruhan.

"Penyebab kematian adalah kekurangan oksigen karena terjadi desak-desakan, terinjak-injak, bertumpuk-tumpukkan," ujar Dedi.

Baca Juga: TGIPF Tragedi Kanjuruhan Ungkap Ada Pihak Tertentu yang Punya Kekuatan untuk Atur Pertandingan Malam

"Sehingga mengakibatkan kekurangan oksigen di pintu 13, pintu 11, pintu 14, dan pintu 3. Ini jatuh korban cukup banyak, jadi perlu saya sampaikan seperti itu."


 

Mengenai kontroversi penggunaan gas air mata di Stadion Kanjuruhan, Dedi memberikan penjelasan dengan merujuk keterangan pakar, yakni Dr Mas Ayu Elita Hafizah, dosen Teknologi Pertahanan Universitas Pertahanan dan Universitas Indonesia.

Dalam penjelasannya, dosen tersebut menerangkan bahwa gas air mata atau CS (chlorobenzalmalononitrile) hanya boleh digunakan di seluruh dunia, standarnya oleh aparat penegakan hukum dan tidak boleh digunakan untuk peperangan.

Regulasi penggunaan gas air mata mengacu pada Protocol Geneva (Protokol Jenewa) tahun 1925 dan Chemical Weapon Convention (CWC) tahun 1993.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x