Kompas TV entertainment selebriti

Nasib Rizky Billar Usai KDRT Lesti Kejora, Terancam Penjara hingga Tak Boleh Muncul di TV

Kompas.tv - 5 Oktober 2022, 11:02 WIB
nasib-rizky-billar-usai-kdrt-lesti-kejora-terancam-penjara-hingga-tak-boleh-muncul-di-tv
Nasib Rizky Billar usai dilaporkan istrinya, Lesti Kejora terkait kasus dugaan KDRT, mulai dari terancam pidana hingga dipecat dari pekerjaan. (Sumber: Instagram)
Penulis : Dian Nita | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPA.TV - Nasib Rizky Billar berbeda drastis usai dilaporkan istrinya, Lesti Kejora terkait dugaan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Tidak hanya terancam kurungan penjara, karirnya di televisi juga terancam hilang sesuai dengan imbauan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Lesti mengalami pergeseran tulang leher hingga lebam di beberapa bagian tubuh akibat KDRT yang dilakukan Billar.

“Dibanting di kamar mandi itu, lehernya sakit itu sehingga mengalami pergeseran,” kata Zulpan. Di muka mengakibatkan lebam. Tetapi, tangan ya, tangan dan kaki itu akibat bantingan ya, ada luka-luka itu, memang tidak diperlihatkan ke media,” jelas Zulpan, Selasa (4/10/2022) dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: 5 Pengakuan Angelina Jolie jadi Korban KDRT Brad Pitt, Diduga Cekik Anak

Lantas, apa saja nasib yang menanti Billar usai diduga melakukan KDRT kepada istrinya?

1. Dihukum 5 Tahun Penjara

Zulpan menerangkan, Rizky Billar terancam hukuman 5 tahun penjara karena diduga melanggar pasal 44 UU 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

"Sementara ancaman hukuman yang diterapkan Pasal 44 Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutur Zulpan dalam konferensi pers, Jumat (30/9).

2. KPI minta pelaku KDRT diblacklist dari TV

Pihak KPI meminta kepada semua lembaga penyiaran untuk tidak menjadikan pelaku KDRT sebagai pengisi acara atau penampil dalam semua program siaran, baik di televisi dan radio.

Menurut KPI, kemunculan para figur publik yang terindikasi sebagai pelaku KDRT, di lembaga penyiaran, akan memiliki dampak negatif terhadap usaha penghapusan KDRT di Indonesia. 


 

“Segala bentuk kekerasan, terutama KDRT, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia,” ujar Nuning Rodiyah, selaku Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (29/9). 

Baca Juga: Usai Gelar Olah TKP di Rumah Lesti Kejora, Polisi Bakal Panggil Rizky Billar

Jika laporan Lesti terkait KDRT yang dilakukan Billar terbukti, maka pria 27 tahun itu akan dilarang tampil di televisi.

3. Dipecat sebagai host

Terbaru, buntut peringatan KPI itu, Rizky Billar dipecat dari posisinya sebagai pembawa acara Dangdut Academy 5.

"Dengan ini kami umumkan bahwa mulai malam ini Rizky Billar tidak lagi menjadi host Dangdut Academy," ucap presenter lainnya, Irfan Hakim.

Ruben Onsu yang juga sebagai pembawa acara di acara tersebut juga berpesan agar semua orang berani angkat bicara dan menolak segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga.

"Kami mau mengajak semua masyarakat Indonesia untuk berani speak up dan menolak dengan segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga," ucap Ruben.



Sumber : Kompas TV, Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x