Kompas TV nasional hukum

Ferdy Sambo Cs Segera Disidang, Kamaruddin Harap Hakim Berlaku Adil dan Tak Terima 'Doa'

Kompas.tv - 29 September 2022, 19:53 WIB
ferdy-sambo-cs-segera-disidang-kamaruddin-harap-hakim-berlaku-adil-dan-tak-terima-doa
Pengacara Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamaruddin Simanjuntak (kedua dari kiri) saat konferensi pers di Kawasan Slipi, Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022). (Sumber: Tangkap Layar kanal YouTube Kompas TV)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamaruddin Simanjuntak berharap  hakim yang ditunjuk untuk memimpin sidang kasus pembunuhan Brigadir J dapat bertindak seadil-adilnya.

Hal ini disampaikannya, merespons berkas perkara tersangka kasus Brigadir J yang sidah dinyatakan lengkap atau P21. Dengan demikian, proses persidangan terhadap Ferdy Sambo cs pun akan segera digelar. 

Kammarudin juga meminta masyarakat turut mendoakan agar majelis hakim yang memeriksa adalah wakil tuhan, sehingga persidangan dapat berjalan adil.

"Supaya nanti majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara korban almarhum  Novriansyah Yosua Hutabarat, betul-betul hakim tuhan, yang menyatakan keputusannya itu demi keadilan berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa," kata Kamaruddin dalam konferensi pers di Kawasan Slipi, Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022), seperti dipantau dari kanal YouTube Kompas TV

Dia pun mengaku tidak ingin kejadian hakim di Mahkamah Agung (MA) yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terjadi dalam perkara ini. 

"Jangan seperti kemarin, menerima 'doa' atau dorongan amplop, seperti yang tertangkap di Mahkamah Agung (MA)," tegasnya.

Komaruddin kemudian meminta masyarakat untuk terus mengawal persidangan para tersangka pembunuhan Brigadir J. Dia pun menyinggung mafia-mafia yang berkeliaran di kalangan kepolisian. 

"Kita harus kompak rebut kepolisian dari tangan mafia-mafia yang suka setor amplop," ujarnya. 

"Kita kawal perkara ini di Pengadilan Negeri Jaksel. Karena setelah P21 tahap 2, berkas perkara dan barang bukti akan dibacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jaksel oleh penyidik."

Baca Juga: Eks Pegawai KPK Minta Febri dan Rasamala Mundur jadi Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Ibu Brigadir J Harap Ferdy Sambo Cs Dihukum Seberat-beratnya



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x