Kompas TV nasional hukum

KPK Sita Dokumen Perkara dan Bukti Elektronik di Kasus Suap Hakim MA Sudrajad Dimyati

Kompas.tv - 24 September 2022, 21:29 WIB
kpk-sita-dokumen-perkara-dan-bukti-elektronik-di-kasus-suap-hakim-ma-sudrajad-dimyati
Hakim Agung Mahkamah Agung Sudrajad Dimyati (dua dari kanan) mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). (Sumber: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah dokumen perkara yang ditangani Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) nonaktif Sudrajad Dimyati diamankan KPK dalam pengeledahan terkait kasus suap pengurusan perkara di MA. 

Tak hanya dokumen perkara, tim KPK juga mengamankan barang bukti elektronik dalam penggeledahan di beberapa tempat di wilayah Jabodetabek pada Jumat (23/9/2022), yakni Gedung MA RI dan rumah para tersangka.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan akan dianalisis terlebih dahulu dan segera disita untuk melengkapi berkas penyidikan para tersangka.

Baca Juga: Kecam Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Mahfud MD: Jangan Beri Ampun Hakim Terlibat Korupsi!

"Dari kegiatan ini, ditemukan dan diamankan antara lain berupa berbagai dokumen penanganan perkara dan data elektronik yang diduga erat berkaitan dengan perkara," ujar Ali Fikri dalam keterangan terulisnya, Sabtu (24/9/2022).

Dalam kasus ini Sudrajad Dimyati diduga menerima suap Rp800 juta dari pengurusan kasasi koperasi simpan pinjam Intidana.

KPK pun menetapkan 10 tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di MA ini. Mereka yakni Sudrajad Dimyati (SD). 

Kemudian Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA.

Baca Juga: Sebelum Datangi KPK Hakim Agung Sudrajad Dimyati Temui Ketua MA, Ini Arahannya

Redi (RD) dan Albasri (AB) selaku PNS MA, Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) selaku pengacara, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku debitur koperasi simpan pinjam Intidana.

Untuk kepentingan penyidikan tujuh tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama. Tersangka MH, YP dan ES ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Tersangka ETP dan DY ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Tersangka AB ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur dan SD ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Baca Juga: KPK Sita Uang 205 Ribu Dolar Singapura dan Rp 50 Juta Terkait Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Untuk tersangka RD, HT dan IDKS KPK telah mengimbau untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal
pemanggilan yang segera akan dikirimkan tim penyidik.

Atas perbuatannya HT, YP, ES dan IDKS sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.


 

SD, DS, ETP, MH, RD dan AB sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x