Kompas TV nasional politik

Menteri PANRB Tegaskan ASN Harus Netral di Pemilu 2024: Jika Tidak Netral, Tidak Profesional

Kompas.tv - 22 September 2022, 15:33 WIB
menteri-panrb-tegaskan-asn-harus-netral-di-pemilu-2024-jika-tidak-netral-tidak-profesional
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas atau Menteri Azwar hari ini Kamis (22/9/2022) bicara soal ASN harus netral di pemilu (Sumber: Dok. Resmi Menpan RB)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menegaskan, aparatur sipil negara (ASN) harus menjadi pribadi yang netral dalam Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di tahun 2024 yang sudah semakin dekat.

Hal itu ditegaskan Azwar usai menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Kamis (22/9/2022).

“Karena apabila ASN tidak netral maka dampak yang paling terasa adalah ASN tersebut menjadi tidak profesional dan justru target-target pemerintah di tingkat lokal maupun di tingkat nasional tidak akan tercapai dengan baik,” imbuh mantan Bupati Banyuwangi tersebut.

Aturan itu selain diteken Menteri Azwar Anas, juga ditandatangani bersama dengan Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta.

“Tentu kegiatan ini amat sangat penting dalam upaya untuk mewujudkan birokrasi yang netral serta SDM ASN yang bisa men-support agenda pemerintah yaitu salah satunya pemilihan umum yang nanti akan digelar,” ujar Menteri Anas seperti dilansir dari laman resmi Kemenpanrb.

Menurutnya, ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN.

Dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Menteri Azwar Anas juga menekankan, ketidaknetralan ASN tentunya akan sangat merugikan negara, pemerintah dan masyarakat.

Baca Juga: Mendagri Tito Ingatkan ASN Tetap Profesional di Pemilu 2024, Tak Boleh Memihak Calon Tertentu

Ganggguan Netralitas 



Sumber : Kompas TV, menpan.go.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x