Kompas TV video vod

Usai Sidang Banding Etik, Ito Sumardi Sebut Sambo Bahkan Tak Berhak Menyandang Gelar Mantan Polri

Kompas.tv - 20 September 2022, 08:25 WIB
Penulis : Aisha Amalia Putri

JAKARTA, KOMPAS.TV - Memori banding Ferdy Sambo resmi ditolak, ia pun resmi dipecat dari Polri.

Mantan Kabareskrim Komjen Purnawirawan Ito Sumardi, menyebut setelah Ferdy Sambo dipecat ia tidak lagi mendapat hak negara dari Polri.

Terlebih Sambo sempat berbohong soal kematian Yosua, yang berimbas turunnya kepercayaan publik pada Polri.

Sementara, banding yang dilakukan Ferdy Sambo, disebut Ketua IPW sebagai langkah mengulur waktu untuk lobi-lobi kasus yang menjeratnya.

Salah satunya lobi mengupayakan Putri Candrawathi tidak ditahan.

Ferdy Sambo kini resmi dipecat, proses administrasi pemecatan pun akan berlangsung cepat.

Hanya 3 -5 hari setelah sidang banding etik.

Baca Juga: Permohonan Banding Ferdy Sambo Ditolak, IPW: Sambo Ajukan Banding untuk Lobi-lobi Kasus Yosua

Sementara, sidang etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan yang terseret kasus Ferdy Sambo, ditunda lantaran saksi kunci sakit.

Saksi kunci itu adalah AKBP Arif Rachman Arifin, mantan Wakil Kepala Detasemen B, Biro Paminal, Divisi Propam Polri.

Ipda Arsyad, sebelumnya menjabat mantan Kepala Sub Unit 1 Satreskrim Polres Jakarta Selatan.

Ipda Arsyad jadi anggota polri ke-11, yang mengikuti sidang etik atas pelanggaran Kode Etik Polri, dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Arsyad disebut menjadi polisi pertama yang datang ke tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir Yosua.

Arsyad disidang etik, karena tidak profesional saat berada di TKP.
 



Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.