Kompas TV nasional hukum

Berkas Perkara Ferdy Sambo Belum Ada yang Beres, Kejagung Harap Bisa Sekali Sidang

Kompas.tv - 15 September 2022, 09:43 WIB
berkas-perkara-ferdy-sambo-belum-ada-yang-beres-kejagung-harap-bisa-sekali-sidang
Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J. Hingga Rabu (14/9/2022), berkas perkara Ferdy Sambo belum ada yang beres di Kejaksaan Agung. (Sumber: Antara)
Penulis : Rofi Ali Majid | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Agung Ketut Sumedana, berharap Ferdy Sambo bisa disidang dalam satu surat dakwaan, kendati dengan dua perkara berbeda.

“Harapan kami, karena perkara ini saling berkaitan satu perkara dengan perkara lain, dalam satu peristiwa yang sama, lebih mudah dalam satu pembuktian menjadi satu berkas," kata Ketut, Rabu (14/9/2022) dilansir dari Antara.

Ia menjelaskan, kans Ferdy Sambo disidang dalam satu berkas dawaan sangat mungkin, tetapi tergantung pada jaksa penuntut umum dan penyidik dari Polri.

Apabila jarak pelimpahan berkas perkara pertama dengan perkara kedua cukup jauh, mengingat tersangka memiliki batas masa penahanan, mau tak mau Sambo mesti disidang dua kali.

Baca Juga: Komnas HAM Sebut Ferdy Sambo Miliki Masalah Kejiwaan, Ahli: Bukan Berarti Tidak Dapat Dihukum

Jaksa penuntut umum saat ini diketahui telah menerima penetapan tersangka Ferdy Sambo untuk dua perkara.

Pertama, kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di mana Sambo disangkakan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Kedua, kasus menghalangi penegakan hukum dalam penyelidikan pembunuhan Brigadir J atau obstruction of justice.

Dalam perkara kedua ini, Sambo disangkakan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Komnas HAM Menduga Psikologis Ferdy Sambo Merasa Bisa Merekayasa Kasus, Ahli: Bisa Kontraproduktif

Antara melaporkan, Penyidik Direktorat Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sudah melimpahkan berkas perkara tahap I kepada Kejaksaan Agung pada Jumat (19/8). Namun, berkas itu dikembalikan pada Kamis (1/9) karena dianggap belum lengkap.

Di sisi lain, Ferdy Sambo baru ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice pada Kamis (1/9). Hingga kini Kejaksaan Agung belum menerima berkas perkara dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.


 



Sumber : Antara



BERITA LAINNYA



Close Ads x