KOMPAS.TV - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD, menyoroti penyidik polisi yang menghilangkan, dua buron dalam daftar pencarian orang.
Padahal DPO ini sudah masuk dalam dakwaan jaksa hingga putusan hakim di pengadilan.
Mahfud MD menilai, ada permainan sehingga proses hukum dalam kasus ini tidak dilakukan secara profesional oleh polisi.
Baca Juga: Penyidik Usul Hasto Dicegah ke Luar Negeri tapi Pimpinan KPK Minta Ditunda, Ini Alasannya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.